Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban batas-batas tanah serta himbauan kepada warga agar segera mensertifikatkan tanahnya. “Kita mengharapkan agar warga yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mungkin mendaftar ke Tim PTSL BPN Kabupaten Kapuas Hulu agar segera disertifikatkan,” tutur Serda Jaylani
Serda Jaylani menyampaikan, pekerjaan yang dilakukan Babinsa dan Tim PTSL yaitu melaksanakan pemasang patok untuk diukur selanjutnya pihak pengaju memberikan keterangan pada pihak BPN selanjutnya surat itu langsung dilakukan pengukuran.
Selain diukur, nantinya akan dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah terkait dengan kebenaran batas-batasnya.(Dny/1206/Rk)