Tak Hanya Disiplin Protkes, Rindam XII/Tpr Juga Sterilisasi Ruang Kelas


Realitakini.com - Singkawang,
Dimasa pandemi sekarang ini, Rindam XII/Tpr selalu mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan program pendidikan baik terhadap peserta didik, pembina dan pelatih maupun Guru Militer (Gumil). Hal ini dilaksanakan guna melindungi para peserta didik (Serdik) maupun tenaga pendidik agar terhindar dari Covid-19. Jumat (11/6/2021)

Penerapan protkes ini tercermin pada saat peserta pendidikan hendak mengikuti proses belajar mengajar di ruang kelas belajar Rindam XII/Tpr. Sebelum memasuki ruang kelas, Serdik dan Gumil wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh Serdik dan Gumil yakni, seluruh Serdik dan Gumil wajib menggunakan masker. Sebelum memasuki ruang kelas, wajib wajib melewati bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan) yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak antar Serdik. Selanjutnya diperiksa suhu tubuh menggunakan thermo gun oleh petugas dan dilanjutkan dengan mencuci tangan dengan sabun.

Posisi duduk Serdik di ruang kelas juga telah diatur jaraknya (memperhatikan physical distanting) minimal berjarak 1 meter. Satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu Serdik. Protkes ini juga berlaku dan wajib dilaksanakan dalam semua kegiatan baik proses belajar mengajar maupun kegiatan staf.

Rindam XII/Tpr juga telah melaksanakan sterilisasi ruang kelas secara rutin agar ruang kelas benar-benar aman dari paparan Covid-19. Selain itu, Rindam XII/Tpr juga telah membentuk satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 yang bertugas untuk menegakkan protokol kesehatan diseluruh Ksatrian Rindam XII/Tpr. (Penrindam/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post