35 Pelanggar Prokes di Tanjung Mutiara Terjaring Operasi Yustisi


Realitakini.com-Agam

 Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini digelar di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (19/7).

Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, sebanyak 35 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

“Mereka diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, 25 orang sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, masing-masingnya Rp100.000 per orang,” ujarnya.

Bayar denda ini, katanya, sesuai pilihan pelanggar karena tidak mau menjalankan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan hasil denda ini dimasukkan ke kas daerah.

Dijelaskannya, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan, kemudian mereka didata oleh Satpol PP selaku penegak perda.

“Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes,” sebutnya.

Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada orang yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini,” tukas Syafrizal.

Ia menegaskan, operasi ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku untuk semua kalangan.

Tim yang terlibat dalam operasi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pemerintah kecamatan dan nagari.(Aldi)

Post a Comment

Previous Post Next Post