DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026

Realitakini.com -Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar tahun 2021-2026. Persetujuan ini  disampaikan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, pada Senin (26/07/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua I Abdul Munib, SIP, Wakil Ketua II Susi Narulita KD, SIP dan Wakil Ketua III Mujib, SM. Rapat paripurna ini  dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso .Sedangkan  Bupati Blitar Rini Syarifah  dan 34 Anggota Dewan mengikutinya secara virtual.

Persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus I,  Dan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB.  yang dibacakan  oleh wakil ketua Pansus I, Medi Wibawa, ST.  RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2021-2026 mengusung visi dan misi “Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia (Baladatun, Thoyyibatun, Wa Robbun Ghoffur).” ujarnya.

Untuk  mewujudkan visi tersebut ditetapkan empat point Misi daerah, yaitu: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan taqwa dengan kearifan lokal, kedua meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar, ketiga Pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, dan terakhir percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui potensi ekonomi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,"katanya. 

 sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menyampaikan ,"RPJMD yang ditetap kan akan menjadi titik akhir proses panjang dua puluh tahunan perwujudan misi jangka panjang daerah pertama setelah otonomi daerah,"katanya. 

Sasaran pokok pembangunan telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2005-2025 yang telah tertuang pada Perda Kabupaten Blitar No.24 tahun 2008. Penyusunan dokumen ini harus terbuka kepada stakeholder Kabupaten Blitar, dan terutama kelompok masyarakat kabupaten Blitar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“RPJMD lebih diarahkan pada pemulihan ekonomi setelah melewati masa-masa sulit akibat pandemi covid-19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat secara umum dan diharapkan
 terjadi perencanaan, penuntasan program-program prioritas pem bangunan pengoptimalan kinerja pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Politisi F PAN.

Sementara Wakil Bupati, H Rahmat Santoso menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi.

“Terimakasih saya ucapkan kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi,”ungkapnya.(edy)



Post a Comment

Previous Post Next Post