Realitakini.com-- Sumbar
Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, selaku Komisi yang mem bidangi
masalah Badan Usaha Milik (BUMD), melakukan Hearing dengan steakholder, Asisten
II Biro Per ekonomian Setda Provinsi
Sumbar , Biro Hukum dan dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar. Kamis
29Juli 2021 di Ruang Khusus II, terkait
telah berakhirnya masa jabatan
Direksi PT. Jamkrida Sumber periode
tahun 2017 -2021 tertanggal 9 Juli 2021
Dalam rapat
tersebut, Ketua komisi III. H. Afrizal SH, MH bersama anggota, H Ali Tanjung,
Ismunanndi Syofian, Syafril Huda, Dody Delfi, Rinaldi, Albert Hendra Lukman dan
Aida. mereka mengatakan, akan segera melakukan percepatan perekrutan calon
direksi PT Jamkrida .Dalam hal ini, DPRD Sumbar
memberikan waktu tambahan perpanjangan 2 bulan, sesuai PP. no.54 tahun
2017, artinya memberi amanah 6 bulan
lagi.
” Maka DPRD Sumbar minta waktu 4 bulan saja dalam rangka rekrut percalonan direksi PT Jamkrida, yang terdiri dari tiga orang. Satu utama dan 2 orang direktur,” tegas Afrizal,
Lebih lanjut Afrizal menjelaskan, dengan waktu yang tersisa dua bulan ini,dia berharap pemerintah provinsi dapat menuntaskan pekerjaan ini secepatnya, dalam rangka perekrutan calon direksi PT Jamkrida untuk masa bakti 4 tahun kedepan.
“Sementara untuk
panitia pansel kita berikan alokasi waktu 2 minggu untuk mengeluarkan SK, dan 2 minggu kesempatan untuk melakukan
kegiatan, 2 minggu lagi untuk tambahan alokasi waktu untuk mengumumkan di media
cetak dan elektronik,” tegas Afrizal lagi.( *wRK )