Polsek Lintau Buo Utara Ringkus GT Terduga Pelaku Narkotika



Realitakini.com Tanah Datar                               -Kepolisian Sektor Lintau Buo Utara dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Pifzen Pinot , SH, MH berhasil mengamankan inisial GT (30) terduga pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 17.15 Wib di Jorong Ampek Korong Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta, Senin (12/07/2021) memberikan keterangan Penangkapan terhadap terduga GT berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terduga sering menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Ampek Korong Nagari Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat Kapolsek Iptu Pifzen Pinot.SH.MH beserta anggota  melakukan penyelidikan dan menemukam inisial  G T diwarungnya kemudian dengan disaksikan wali jorong dan perangkat nagari inisial G T di lakukan penggeledahan badan serta warungnya G T tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening dibalut dengan kertas timah rokok di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut. 

Terhadap kasus penyalah gunaan Narkotika ini Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot SH. MH melakukan koordinasi dan penyerahan perkaranya ke Satuan Narkoba Polres Tanah Datar guna penyidikan selanjutnya.

Dari tangan terduga diamankan barang bukti  yang diamankan berupa, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yandibungkus dengan kertas Warna bening dibalut dengan kertas timah rokok .

Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post