Polsek Rambatan Amankan MY Terduga Pelaku Narkotika


Realitakini.com Tanah Datar                               -Jajaran Polsek Rambatan dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Gusrizal berhasil mengamankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis Shabu dan daun ganja kering, Jumat (16/07/2021) di Jorong Pasir Jaya Nag. III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kassubag Humas AKP Desfi Arta memberikan keterangan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan  masyarakat kepada Kapolsek Rambatan bahwa inisial MY (33) sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh sehingga warga sekitar tempat tinggalnya merasa tidak nyaman atas ulah MY.

Menindak lanjuti impormasi yang disampaikan Masyarakat Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang dirumahnya dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa  berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di atas meja ruang tamu.

Disaksikan wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Guna kepentingan Penyidikan inisial MY serta barang  bukti diserahkan Kapolsek Rambatan ke Satresnarkoba  Polres Tanah Datar bersama barang bukti berupa, 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu  dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek.

" Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kassubag Humas AKP Desfi Arta.(M)

Post a Comment

Previous Post Next Post