Semester I Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Pasaman Capai 35.30%

Realitakini.com -- Pasaman
Penerimaan pajak daerah Kabupaten Pasaman, semester I (Januari-- Juni) 20210 sebesar Rp.2,79.miliar atau 35.30 % dari rencana penerimaan sebesar Rp.5.891 miliar

"Penerimaan pajak tersebut bersumber dari pajak hotel, restoran dan rumah makan, reklame, penerang an, mineral bukan logam dan batuan, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,"ujar Kepala bidang keuangan daerah Pasaman Armen, SH pada Realitakini.com, Jumat (23/7/2021).

Ia juga mengatakan realisasi penerimaan semester I (Januari - Juni), untuk pajak hotel ditargetkan Rp,112,5 juta presentase penerimaan 11.15%,  pajak restoran dan rumah makan  Rp.398,532 juta terealisasi 61.40%, pajak reklame Rp.75.juta terealisasi 8.77%, pajak penerangan jalan Rp. 5,5 miliar terealisasi 48.50%.

Selanjutnya Armen menambahkan, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp.1. miliar terealisasi 26.42%, pajak air bawah tanah Rp. 54.5 juta terealisasi 33.40%, pajak pajak bumi dan bangunan Rp. 1.314 miliar terealisasi 6.66% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp. 213.415 juta baru terealisasi 66.12%.

"Dari delapan pos penerimaan pajak daerah hingga Juni 2021 yang realisasinya paling tertinggi, yakni dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 66.12 %, sedangkan pencapaian yang masih rendah dari pos penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 6.66 %,"tuturnya.

Armen juga mengatakan dengan sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan agar penerimaan pajak daerah dari jumlah pos bisa memenuhi target, meskipun masih masa pandemi Covid -19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal.

Kabid Pendapatan mengimbau kepada masyarakat demi membangun sebuah nagari dan membangun pemerintah daerah salah satunya memang harus membayar pajak.

Hasil pajak tersebut digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan kabupaten, sebagian dana pajak disalurkan dana bagi hasil 10 persen dari penerima pajak daerah ke nagari.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post