BPBD Kabupaten Solok Diduga Terima Penambahan THL Rekomendasi dari Tim Sukses Asda-Pandu

Realitakini.com-Kabupatem Solok
 
 
Belum adanya kejelasan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, apakah dirumahkan atau diputus kontraknya oleh pemerintah setempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok diduga menerima 14 orang THL yang disinyalir direkomendasikan oleh Tim Sukses Asda-Pandu. 

Dalam selembar surat itu terdapat nama-nama usulan tambahan THL BPBD Kabupaten Solok sebanyak 14 orang per Agustus 2021, yang telah ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Armen AP. MM. Selain itu juga terdapat 9 nama lagi, yang juga disinyalir akan dipekerjakan sebagai THL di BPBD Kabupaten Solok.  

Sementara itu, Darma Windra salah seorang THL di BPBD Kabupaten Solok yang telah mengabdi selama 10 tahunan, dan telah 3 bulan dirumahkan oleh Pemda Kabupaten Solok, Selasa (17/8/2021), pada Realitakini.com mengatakan bahwa dirinya sangat bingung dengan Pemerintah Kabupaten Solok sekarang ini. 

"Saya juga ingin mempertanyakan kejelasan dari Pemda Kabupaten Solok. Jika kami memang di berhentikan mana surat pemberhentiannya, sedangkan THL yang baru dimasukkan juga. Kami bingung sebagai THL, terhadap pemerintah sekarang," kata Darma Windra.

Senada, Andre Dasmi yang juga THL di BPBD Kabupaten Solok juga menyebutkan bahwa dirinya bingung dengan kejelasan terhadap pekerjaannya yang menjadi THL di Pemda Kabupaten Solok tersebut. Ia juga hanya mendapatkan bahasa dirumahkan dari pihak BPBD Kabupaten Solok. 

Andre Dasmi berharap agar pihak Pemda Kabupaten Solok memberikan kejelasan terhadap status diri nya sebagai THL di BPBD Kabupaten Solok tersebut.  Sebelumnya, Pemda Kabupaten Solok mem berhentikan seluruh kontrak THL. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi tenaga kerja di lingkungan Pemda, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Aswirman membenarkan adanya pemberhentian kontrak seluruh THL yang ada di Pemkab Solok pada akhir Mei 2021. 

"Bupati memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi sesuai kebutuhan, karena selama ini THL yang paling banyak itu adanya di OPD," kata Aswirman, Kamis (27/5/2021).

Dilanjutkan Aswirman, keputusan itu ditegaskan dalam surat nomor 800/1261/BKPSDM-2021 perihal Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Solok tertanggal 25 Mei 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswirman itu, memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan kontrak seluruh THL terhitung 31 Mei 2021. Dalam surat itu pimpinan OPD diharuskan untuk melakukan kajian dan analisis kebutuhan terhadap THL pada unit kerja, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Pimpinan OPD juga diminta untuk mengevaluasi THL pada unit kerja masing-masing dengan mem pertimbangkan kebutuhan, potensi, dan kualifikasi. Selanjutnya, pimpinan OPD diminta untuk me nyampaikan hasil evaluasi THL pada unit kerja masing-masing melalui email, paling lambat 10 Juni 2021," sebutnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan atas dasar hasil pemeriksaaan BPK RI, atas LKPD Tahun 2020 berdasarkan LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021. Selain itu, pertimbangan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun 2021, terkait recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Aswirman, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Bupati Solok yang menilai jumlah THL terlalu banyak. Hal itu terkait dengan recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.

"Bupati tidak memastikan kriteria THL yang akan dipanggil setelah putus kontrak ini. Terpenting sesuai dengan kebutuhan dan Tupoksi THL itu ditempatkan," katanya.

Aswirman juga menyatakan, evaluasi THL tersebut akan dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post