Disinyalir Penyebab Kericuhan pada DPRD, AMS se-Sumbar Sorot Revisi Perbup Nomor 60 Tahun 2020


Realitakini.com- Kabupaten Solok 
Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) se-Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Kamis (26/8/2021). Aksi damai tersebut disambut baik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok dan melakukan audiensi di Ruang Sidang Paripurna gedung DPRD setempat. 

Dari pantauan Realitakini.com, AMS se-Sumbar dalam audiensi tersebut sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Solok Epyardi Asda. Karena menurutnya, salah satunya yang menjadi poin audiensi tersebut terkait revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, yang juga disinyalir penyebab kericuhan pada Paripurna DPRD 18 Agustus 2021 lalu, yang telah mencoreng nama baik Kabupaten Solok.  

Selain itu, AMS se-Sumbar tersebut juga mendesak Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Solok, agar bekerja cepat dalam melakukan tindakan untuk memproses anggota DPRD yang terlibat dalam aksi kericuhan pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Dalam audiensi itu AMS se-Sumbar me minta BK DPRD Kabupaten Solok agar bekerja sesuai dengan amanah konstitusi yang sudah diamankankan kepada mereka.

AMS se-Sumbar dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD itu, juga meng harapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok agar Rancangan Pem bangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menghasilkan produk yang sah secara materil maupun formil, serta memaparkan hasilnya.

Dalam aksi damai tersebut, Mahasiswa dan DPRD menandatangi Nota Kesepakatan yang berisi 6 poin. Dari 6 poin tersebut, AMS se-Sumbar meminta Bupati Solok Epyardi Asda agar menimbang kembali revisi atas Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Surat yang berisi 6 poin nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi serta Ketua Umum AMS se-Sumbar Angga Islami Dasya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post