Penyederhanaan Birokrasi Diyakini Mampu Menghemat Anggaran Negara

Realitakini.com- Pesisir Selatan 
Perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan dan mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi melalui pesan Whats App nya , Jum’at (09/07), mengatakan keuntungan dari pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah agar pimpinan JPT cepat mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan yang tepat.

Selain itu pengalihan kejabatan fungsional akan lebih menghargai keahlian dan kompetensi masing-masing ASN, serta penyederhanaan birokrasi dinilai mampu mengurangi temuan yang dihasilkan instansi pemeriksa, selain itu penyederhanaan birokrasi diyakini mampu menghemat anggaran negara disamping meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja palayanan pemerintah kepada publik.

Sedangkan keuntungan yang langsung diterima oleh ASN yang dialihkan kedalam jabatan fungsional diantaranya karir tidak terhambat, bisa diangkat dalam jabatan administrator dan ikut seleksi JPT, kerja lebih profesional sesuai dengan jenis keahlian, dan pengalihan tersebut dilakukan tanpa seleksi, dan setiap 2 tahun sekali pangkat bisa naik sesuai kinerja poin angka kredit serta pensiun dalam usia 60 tahun.

“Tentunya kita telah mengusulkan penyederhanaan jabatan pada Dinas ini, sebagaimana surat MDN nomor 130/1970/OTDA, serta surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 005/955/ ORG / VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, dimana beberapa pejabat telah diusulkan menjadi fungsional sesuai dengan keahliannya”, jelasnya.

Kedepannya diharapkan seluruh ASN mampu meningkatkan kualitas keahliaannya sehingga akan ter cipta penyelenggara pemerintahan yang sangat berkualitas untuk mendukung pelayanan publik. “Kita mengejar kualitas bukan kuantitas, ”, tutupnya( rkmf/Rk).

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post