Putusan BK Dinilai Janggal, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Tempuh Jalur Hukum

Realitakini.com--Kabupaten Solok
 
Putusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, terkait surat rekomendasi pencopotan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD, sudah diprediksi banyak pihak sebelumnya. Dugaan itu makin menguat sejak kisruh antara Dodi Hendra dengan Bupati Solok tak kunjung selesai.

Hal itu dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra pada awak media saat menggelar jumpa pers di Solok, Sabtu (21/8/2021).

Meskipun Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini berdalih tidak ada intervensi dari pihak manapun, ketika BK mengambil keputusan terkait rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, namun menurut Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok keputusan BK tersebut tetap dinilai janggal. 

Dodi Hendra pun melayangkan keberatannya, dan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang merasa dizolimi ini menyatakan perang dengan menempuh jalur hukum. Dodi Hendra pun mempersiapkan tim hukum yang terdiri dari Vino Oktavia, SH. MH, Dasmi Delda, SH. MH dan Feri Ardila, selain itu Dodi juga menegaskan Partai juga menyiapkan kuasa hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Vino Oktavia menilai rekomendasi yang dikeluarkan BK melalui rapat paripurna sangat aneh dan janggal, lantaran salah satu dasarnya menggunakan laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kliennya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok tahun 2019.

"Padahal beliau (Dodi Hendra), baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang dilayangkan anggota DPRD," ujar Vino Oktavia.

Menurutnya, keputusan BK Kabupaten Solok sudah bisa diprediksi sejak awal, karena menurut analisa nya, memang hal itu sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal. 

"Tim akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi, dimulai dari proses pengajuan mosi tidak percaya, sampai lahirnya rekomendasi dari BK untuk pemberhentian ketua DPRD Solok. Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum, dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD tentu akan kita tempuh jalur hukum," tegasnya.

Pihaknya menegaskan, lanjut Vino Oktavia, sampai hari ini Dodi Hendra masih sah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, karena proses rekomendasi yang dilakukan BK masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.Setidaknya,belum ada keputusan Gubernur Sumbar yang memberhenti kan Dodi Hendra, dan tentunya hak-hak, dan fungsi Dodi Hendra sebagai ketua DPRD masih berlaku.

"Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam Minggu besok, kami masih dalam proses, kita minta Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di tubuh DPRD Solok ini," tutupnya.

Sementara itu, Dodi Hendra menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat Kabupaten Solok atas berbagai kejadian yang terjadi di tubuh DPRD dalam beberapa waktu terakhir. Namun dipastikan nya, dinamika tersebut merupakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok, bukan sekedar kepentingan pribadi.

"Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar," ucap Dodi Hendra.

Sebagai kader Gerindra, imbuhnya, dan saya diamanatkan oleh Bapak Prabowo untuk selalu bekerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Jika kita jatuh, kita harus bangkit lagi dan bangkit lagi. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga menyebutkan bahwa dirinya akan ber juang dan tegak lurus diatas kepentingan masyarakat Kabupaten Solok. "Dodi Hendra mati pun rela demi memperjuangkan harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok," pungkasnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post