Menanggapi Putusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok yang dinilai janggal, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Vino Oktavia, SH. MH, Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok Hafni Hafiz, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengeluarkan rilisnya melalui Siaran Pers, Rabu (25/8/2021).
Dalam Siaran Pers tersebut berbunyi, setelah kami membaca dan mempelajari Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 189/14/BK/DPRD/2021, tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivoni Munir dan Lucki Efendi, kami menanggapi sebagai berikut.
Pertama, bahwa Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019, tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BK DPRD Kabupaten Solok, yang tidak memuat amar putusan dalam Putusan BK, sehingga mengandung cacat hukum dan akibat hukumnya Putusan BK batal demi hukum, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula.
Kedua, bahwa berdasarkan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok tidak ada amar putusan yang menyata kan saudara Dodi Hendra sebagai teradu, telah terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 3, Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok, yang menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Ketiga, bahwa oleh karena tidak ada amar Putusan BK DPRD Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud di atas, maka secara hukum Putusan BK DPRD Kabupaten Solok tidak memiliki kekuatan eksekusi (Non eksekuterial), dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan sehingga saudara Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangan yang melekat.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan, atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan BK yang tidak sama sekali memiliki amar putusan, yang dapat dilakukan eksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan.
BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 175/01/BK/ DPRD/2021, tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021, karena telah bertentangan dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021, karena tidak ada amar Putusan yang menyatakan saudara Dodi Hendra telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Seluruh pihak terkait, agar tidak mengeluarkan pernyataan/keterangan yang menyatakan saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pelanggaran kode etik, dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, agar tak dianggap telah mengeluarkan berita/keterangan bohong karena tidak sesuai dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok