DPRD kota Bengkulu Gelar Hearing,Bapemperda Tuntaskan pembahasan Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Realitakini.com - Bengkulu 
Dewan perwakiladrn rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu mengelar Hearing tentang perubahan atas perda Nomor 2 Tahun 2009,Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah , Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun produk hukum ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya , yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah , sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang - undangan yang aktual.

"Perubahan kebijakan Pemerintah Daerah memberikan dampak yang cukup besar bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintah Daerah, termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi ,"terang ketua Bapemperda Solihin Een Adnan seusai menuntaskan pembahasan Raperda PKD.

Solihin mengatakan,perubahan pengelolaan keuangan daerah di maksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government.Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu di tetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 Tahun 2009 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan sruktur APBD, namun juga di ikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakan tanggung jawab pada masing masing pelaku pengelolaan keuangan secara proporsional,"sampainya.

Selain itu ada subtansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk di atur dalam sebuah perda karena akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, diantaranya adalah struktur pengelolaan keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah,tutupnya. (Rk*)

Post a Comment

Previous Post Next Post