Ranperda
perubahan kedua yang diajukan adalah perubahan perizinan pendirian bangunan
yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan
Gedung (PBG) yang bertujuan menyederhanakan izin mendirikan bangunan.
“Sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2
Februari 2021 itu, Pemerintah Kota/Kabupaten harus menindaklanjuti melalui
penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan setelah peraturan tersebut
ditetapkan,”jelas Plh Sekda Kota Padang itu.
Ia
menambahkan perubahan Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi
perizinan bangunan tertentu perlu segera diatur agar dapat dilakukan pemungutan
PBG yang secara langsung akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
“Ranperda
perubahan ketiga dilakukan pada Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang
barang milik daerah, dimana saat ini masih banyak aset yang belum tercatat dan
belum dikuasai atau dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Edi Hasymi.
Perubahan
yang diatur dalam Perda ini diantaranya penggunaan berupa penambahan pengaturan
mengenai pengelolaan barang kepada subjek yang dapat melaksanakan pengelolaan
sementara barang milik negara atau barang milik daerah. Selanjutnya pemanfaatan
berupa jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu
barang milik daerah dengan karakteristik sifat yang khusus, jangka waktu
pinjaman pakai dapat dilakukan perpanjangan, serta penambahan pihak yang
ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset.
Edi
Hasyim menyampaikan dengan perubahan Perda ini akan memberikan kekuatan kepada
Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan aset yang belum maksimal untuk
meningkatkan PAD.
Perubahan
ketiga Ranperda tersebut untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi,” kata
Plh Sekda Kota Padang, Edi Hasymi di Padang
DPRD Kota
Padang menaggapi tiga Ranperda kota Padang yang diajukan tersebut, diwakili
Ketua DPRD kota Padang Syafrial Kani memutuskan untuk membentuk panitia khusus
satu, dua dan tiga terhadap masing-masing Ranperda yang disampaikan ( wrk)*