Sempat Melarikan Diri, Inisial T Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                              -
Polisi Resort (Polres) Tanah Datar menggelar konferensi Pers dan Rekontruksi Reka Ulang terkait Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban R Meninggal Dunia di Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi Sungai Tarab tepatnya depan Rumah Makan Canta, 20 Agustus 2021 lalu.

Hadir dalam konferensi Pers tersebut Wakapolres Kompol Eridal, SH didampingi, Kabag OPs Kompol Ischak, Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH, Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH Kassubag Humas Polres AKP Desfi Arta, Serta jajaran terkait, Rabu (29/09/2021) di Mako Polres Tanah Datar Sumatra Barat.

Wakapolres Kompol Eridal dalam keterangan persnya menyampaikan kronologi berawal dari Jum"at tanggal 20 Agustus 2021sekitar pukul 03.00 Wib telah terjadi dugaan tindakan Penganiayaan  yang mengakibatkan Meninggal dunia korban inisial R bertempat di jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi Jorong SitakuakNagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

Korban Inisial R (20) merupakan seorang pelajar beralamat diborong Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab. sementara itu terduga pelaku inisial T (19) alias Tem merupakan warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin kecamatan Lima Kaum.

Sebelumnya terduga T dan korban R terlibat cek-cok di depan lapangan Cinduemato  namun bisa terselesaikan setelah kejadian tersebut. Selanjutnya korban bersama saksi pergi dari lapangan Cinduemato dan korban meminta temannya untuk menjemput di SPBU Parak Juar.

Selang beberapa lama saat saksi bersama teman menjemput korban di SPBU kemudian bersama-sama pergi menuju Sungai Tarab. Ternyata saat itu terduga pelaku bersama dua rekannya dengan mengendarai dua motor mengikuti.
Foto : Rekontruksi Adegan Reka Ulang

Korban mengetahui dirinya diikuti langsung mempercepat kendaraannya terjadi aksi kejar-kejaran antara terduga pelaku dan korban menggunakan sepeda motor dan terduga pelaku sempat memberikan tendangan sebanyak 5 kali terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan korban.

Tendangan itu mengakibatkan saksi bersama korban terjatuh dari sepeda motor, dan korban diketahui meninggal dunia ditempat, melihat kejadian itu terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah sungai Tarab sebelum melarikan diri ke Tanggerang Jawa Barat.

"Terduga pelaku Inisial T diketahui melarikan diri ketika mengetahui korban meninggal dunia, Satuan Reskrim polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polres Tanggerang dalam rentang waktu lebih kurang 17 hari semenjak kejadian terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Tanggerang Banten", tutur Kompol Eridal.

Wakapolres juga menjelaskan ada 13 adegan dalam rekonstruksi Reka ulang yang dilaksanakan untuk mengkaji dan mendalami tersangka lain dalam tindakan penganiayaan dengan modus menendang. sepeda motor yang sedang di kendarai korban sampai terjatuh dan korban R meninggal dunia. 

Untuk proses hukum Polres Tanah Datar sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hijau  jenis RX-King, 1 (satu ) lembar STNKB dengan Flat nomor BA 5906 EL 1(satu) kunci kontak sepeda motor merk RX-King, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra 125, 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor BA 6759 QN, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra 125.

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berakibat meninggal dunia dengan ancaman 15 Tahun Penjara," tutup Kompol Eridal, SH.(M)

Post a Comment

Previous Post Next Post