Bupati Solok Sebut Madra Irawan Usulkan Penghapusan Dana KONI, Ini Penjelasannya

Realitakini.com- Kabupaten Solok 
Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menjalankan hak, wewenang dan kewajiban adalah tugas legislator seperti salah satunya mengawasi tentang tidak adanya laporan pengurus KONI Kabupaten Solok seperti kegiatan PON, Porprov ataupun pembinaan atlit. 

Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra Madra Indriawan, Senin (18/10/2021), usai menghadiri acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022, di Arosuka. 

"Dan terkait pernyataan Bupati Solok Epyardi Asda yang menyebutkan bahwa penghapusan anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Solok, adalah usulan dari Anggota DPRD Kabupaten Solok, Madra Indriawan itu sah-sah saja," kata Madra Indriawan.  

Dijelaskan Madra Indriawan, kebijakan itu diambil  dimana menurutnya KONI Kabupaten Solok tidak ada kegiatan, tidak pernah melapor pada Bupati Solok, ataupun berkomunikasi dengan pemerintah apalagi DPRD. 

"Untuk apa anggaran sebanyak itu dialokasikan, sedangkan kita butuh anggaran untuk pemberdayaan dalam pencegahan penyebaran Covid-19," sebutnya. 

Terkait kebijakan, dilanjutkan Madra Indriawan, itu ada sepenuhnya pada bupati, kami hanya mengusulkan. Sedangkan terkait kondisi yang ada, pengurus KONI seharusnya segera menghadap Bupati Solok Epyardi sehingga jelas apa yang harus dilakukan.

"Jika tidak ada yang dilakukan, atau tidak mau menghadap bupati silahkan saja mundur dari pengurus KONI Kabupaten Solok," pungkasnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post