Dua Kakak Beradik Dicokok Satresnarkoba Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                              -Team Tarantula Satuan Narkoba Polres Tanah Datar telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang laki laki bersaudara kandung, JP (32) dan MA (21), Rabu (27/10/2021).

Kedua laki laki tersebut ditangkap dalam hal melakukan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis shabu, di jalan raya Batusangkar Lima Kaum Jorong Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kassubag Humas Polres saat  memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan inisial JP (32) dan MA (21) merupakan warga Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

 "Sewaktu JP diamankan, dalam topi yang sedang dipakainya  ditemukan satu paket sabu yang di kemas dalam pipet , kemudian inisial JP di gelandang kerumahnya dan dilakukan penggeledahan," urainya.

Menurutnya, Saat dilakukan penggeledahan di rumah JP,  ditemukan inisial MA , yang merupakan adik kandung dari JP. Melihat petugas datang MA membuang satu buah kotak rokok melalui jendela setelah di periksa ditemukan dalam kotak rokok tersebut dua paket jenis shabu yang terbungkus dalam plastik bening terbalut kertas timah rokok.

Kassubag juga menyampaikan, dengan disaksikan Wali Jorong dan Perangkat Nagari kedua laki laki tersebut di gelandang ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung  jawabkan perbuatannya. 

"kedua terduga pelaku sudah diamankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terhadap terduga pelaku, diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maximal 12 Tahun Penjara," pungkas AKP Desfi Arta Kassubag Humas Polres Tanah Datar. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post