Penyelesaian Masalah Kaum Malayu Gantiang, KAN Dilam Diduga Langgar Aturan Adat

Realitakini.com-Kabupaten Solok
Diduga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, mempunyai maksud tertentu yang notabenenya bisa merugikan Kaum Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam.

Pasalnya, Mamak Kaum Malayu Gantiang Syahrial Malin Batuah mendatangi KAN Dilam tersebut, Sabtu (9/10/2021), dan mempertanyakan maksud dari pemanggilan anak kemenakan Kaum Malayu Gantiang untuk menghadiri panggilan dari KAN Dilam itu, karena dirinya sendiri sebagai mamak kaum tidak mengetahui hal tersebut. 

Pada Realitakini.com, Syahrial Malin Batuah menyebutkan hal ini sungguh sangat janggal. Dimana anak kemenakan dirinya dipanggil KAN Dilam, namun dirinya tidak mengetahui ataupun dipanggil juga oleh KAN Dilam itu sendiri, jika memang ada permasalahan adat ataupun permasalahan lainnya terhadap anggota kaumnya. 

Dirinya menduga, ada maksud terselubung KAN Dilam, dari pemanggilan anak kemenakan Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam tersebut. Apalagi pemanggilan tersebut sangat tidak sesuai dengan adat yang biasa dipakai, yaitu "Bajanjang naiak, ba tanggo turun". 

Seharusnya, imbuhnya, KAN Dilam memanggil saya juga jika memang ada permasalahan terkait Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam. Ini bisa saja terjadi kesalahpahaman antara saya dengan anggota kaum saya, akibat KAN Dilam menjalankan aturan adat seenaknya saja.

Sementara itu, Ketua KAN Dilam Dahrizal Malin Batuah membenarkan bahwa pihak KAN telah memanggil anggota Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam. Namun saat Realitakini.com menanya kan terkait permasalahan apa KAN Dilam memanggil anak kemenakan Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam tersebut, Ketua KAN tidak menjelaskannya. 

Sementara Bendahara KAN Dilam, Rical Putra Panai Datuak Rajo Taduang saat dihubungi melalui via Handphone pribadinya menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui,bahwa KAN Dilam ada pertemuan dengan anak kemenakan Kaum Malayu Gantiang tersebut. 

Diceritakannya, dulu dirinya memang mendapatkan informasi bahwa anak kemenakan Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam memang telah memasukkan surat ke KAN Dilam.  Ketua Lembaga Kerapat an Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo menyebutkan bahwa jika pihak KAN memanggil anak kemenakan orang harus sepengetahuan mamaknya, itu etika nya.

"Jika permasalahan terkait adat, pemanggilan terhadap anak kemenakan orang itu harus setahu mamak nya, kecuali perkara kriminal," tegas Gusmal Datuak Rajo Lelo. 

Selain itu, dilanjutkan Gusmal Datuak Rajo Lelo, jika itu urusan pribadi KAN tidak boleh ikut campur, karena KAN hanya melayani permasalahan adat dan terkait harta pusaka itupun kalau dilibatkan KAN di nagari setempat. 

"Jadi pada Lembaga KAN itu, jika akan memanggil orang mamaknya juga harus dipanggil, ataupun pemanggilan orang itu sepengetahuan mamaknya," tutupnya.  (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post