Terima Naskah Akademik, Walikota Solok Sambut Kakanwil Kemenhum HAM Sumbar

Realitakini.com-Kota Solok 
 Walikota Solok Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), R. Andika Prasetya dalam rangka Penyerahan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok, Rabu (6/10/2021).

Dalam acara itu, Walikota Solok didampingi Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Administrasi Umum Marwis, dan Kepala Bagian  (Kabag) Hukum Edrizal. Turut hadir Staf Ahli Walikota Solok dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 
Kalapas Solok.

Walikota Solok mengucapkan selamat datang pada Kepala Kakanwil Kemenhum HAM beserta rombong an di Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah. 

"Terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kakanwil Kemenhum HAM yang telah menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik, dan Ranperda Kota Solok tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Zul Elfian Umar. 

Disebutkannya, fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini adalah kelanjutan dari evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga dibantu dan difasilitasi oleh Kemenhum HAM Tahun 2019.

Zul Elfian Umar juga menyebutkan bahwa menjadi suatu kewenangan daerah, untuk membuat Perda merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah. Pembentukan Perda tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan  pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut. 

"Dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren, yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," terangnya. 

Oleh sebab itu, imbuhnya, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau Perda yang mengatur materi muatan, tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post