Bupati Blitar Berangkatkan Peserta MTQ Ke 29 i Pamekasan

Realitakini.com-Blitar 
Bupati Blitar Rini Syarifah memberangkatkan peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dari Kabupaten Blitar. Jumlah peserta dan official yang dilepas Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar sebanyak 26 orang yang terdiri dari 14 qori/Qoriah dan 12 official.

Upacara pemberangkatan sendiri dilakukan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro. Sekitar jam 08.00 WIB (02/11). Sebelum dilepas oleh Mak Rini para peserta dan official mendapatkan pengarahan dari Bupati Blitar.

Dalam pengarahannya kepada jamaah MTQ tersebut Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan bahwa dalam mengikuti MTQ ini baik peserta maupun official harus punya niat yang lurus untuk mendapatkan hal yang terbaik.

"Dengan doa dari seluruh orang tua kafilah ini, semoga apa yang kita harapkan bisa kita raih," ucap Mak Rini.

Selain itu Bupati Juga menekankan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi ini. Karena pelaksanaan di saat situasi yang seperti ini merupakan tantangan tersendiri bagi kafilah MTQ dari seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Bupati juga menghimbau kepada para kafilah dan pendamping untuk selalu menjaga kesehatan. Mengisi waktu luang dengan olah raga dan memaksimalkan waktu istirahat serta mengkonsumsi makanan yang sehat.

Bupati juga menambahkan dalam arahannya kepada seluruh kafilah dan pendamping untuk senantiasa menjaga nama baik Kabupaten Blitar pada saat lomba MTQ nanti. Karena Kabupaten Blitar harus mampu menjadi representasi dari Jawa Timur.

Pelaksanaan MTQ ke-29 diselenggarakan di Kabupaten Pamekasan Madura yang didaulat sebagai tuan rumah MTQ. Sebagai acuan MTQ sebelumnya, Kabupaten Blitar melalui kafilahnya pada MTQ ke-28 berhasil membawa pulang juara dua pada cabang fahmil Qur'an, juara tiga pada cabang makalah Qur'an 10 juz dan juara harapan satu pada makalah hafalan Qur'an satu juz. 

Dengan prestasi sebelumya, Bupati berharap agar nantinya para kafilah yang berangkat ini mampu untuk membawa juara seperti pada MTQ sebelumnya. (edy/kmf)

Post a Comment

Previous Post Next Post