Desinimasi Pembatalan Haji Angkatan IX Di Pasaman Barat

R
Realitakini.com- 
Pasaman Barat, 
Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah(PHU) , Sabtu (20/11), melaksanakan acara Desiminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji, Angkatan IX tahun 1442/2021. Kegiatan yang diikuti 100 orang itu, dilaksanakan di Hotel Guchi Simpan Empat, 

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil bersama ASN Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Desiminasi yang menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI asal pemilihan Sumatera Barat, Jhon Kenedi Aziz, dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara virtial dari Jakarta, kegiatan itu juga diikuti calon jemaah haji perwakilan Kecamatan Pasaman, pengurus organisasi agama tingkat kabupaten, dan penyuluh agama Non PNS Kecamatan Pasaman.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Darmansyah, para Kasi di lingkugan Bidang PHU Kanwil, para Kasi se jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, kata Kasi Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Reguler, Uswatman, sekaligis ketua panitia, pada kesempatan itu.

Selain menjalankan program kerja, ulas Uswatman, Desiminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji, Angkatan IX tahun 2021 di Pasaman Barat, juga sebagai ajang silaturrahmi dan temuramah antara pihaknya dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat bersama calon jemaah haji dan masyarakat di daerah ini.

Kepala Kanwil, diwakili Kabid PHU, Joben, sebagai pejabat yang membuka dan menutup kegiatan itu menyampaikan, terjadinya pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 dan 2021 lalu, bukan karena tidak siapnya pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Agama, termasuk di Sumatera Barat.

Pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci di tahun 2020 dan 2021 lalu, ulas Kapala Kanwil lagi, selain akibat berjangkitnya virus corona atau Covid-19 yang mendunia dan hingga saat ini masih tejadi, termasuk di Sumatera Barat. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak melarang warga dari luar negaranya, termasuk Indonesia, berkunjung dan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Jhon Kenedi Aziz, pada kesmpatan itu menjelaskan, akibat berjangkit dan menyebarnya virus corona, termasuk merebak ke Indonesia, dan Sumatera Barat lebih khusus, Kerajaan Arab Saudi yang melarang warga luar negeri dari negaranya berkunjung, juga sebagai alternatif agar warganya terhindar dari Covid-19.

Di musim haji tahun 2020 dan 2021 lalu, ulas anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu, memang ada warga asal Indonesia dan Negara lain melaksanakan perjalanan ibadah haji. Mereka adalah warga yang berdomisili di Arab Saudi, sehingga mereka dinamakan sebagai warga Indonesia. Begitu juga dengan warga dari Negara lain, salah satunya dari Malaysia.

Sebenarnya, ulas Jhon Kenedi Aziz, yang mengalami kerugian akibat berjangkitnya cirus corona secara internasional, bukan saja warga negara Indoensia dan Negara lain di dunia. Kegugian akibat Covid-19, juga dirasakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri. Dalam dua tahun musim haji itu, maka pasokan (penghasilan) Arab Saudi dari pajak, visa atau sektor lain dari jemaah haji tidak ada lagi.

“Yang mengakibatkan kerugian dari berjangkitnya Covid-19 di tataran inrenasional, juga termasuk bagi pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Di musim haji tahun 2020 dan 2021 lalu, pemeritah setempat tidak lagi menerima pemasukan untuk negaranya dari sektor pajak”, kata wakil rakyat, asal Padangpariaman itu, mengakhiri. (Dones )

Post a Comment

Previous Post Next Post