Disnaker Blitar : Legalitas PMI Jadi Kunci Suksesnya Bekerja di Luar Negeri

Realitakini.com-Blitar 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menegaskan legalitas kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kunci utama keberhasilan serta keamanan bekerja di luar negeri.Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto menjelaskan,PMI yang tidak memiliki dokumen resmi itu memiliki perlindung an ketenagakerjaan yang sedikit. Kondisi ini, menurutnya menjadi rendahnya nilai tawar PMI dalam hal penerimaan gaji/upah, bahkan PMI yang tidak memiliki dokumen resmi secara lengkap dan/atau lemahnya legalitasnya acap kali menjadi korban perdagangan manusia.

"Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan melalui perusahaan resmi penempatan tenaga kerja dan mempersiapkan dokumen yang legal," kata Mujianto saat membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di salah satu hotel di Kabupaten Blitar, Rabu (3/11/2021).

Diakuinya, obsesi masyarakat pencari kerja Kabupaten Blitar untuk bekerja di daerah sendiri yang notabene daerah agraris dan bukan daerah industri, ternyata kurang diminati.

Situasi ini, lanjut dia, membuat pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan melalui program pengembangan kewirausahaan serta penyuluhan dan penyebaran informasi tentang Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

"Sehingga program ini diharapkan mampu menampung sebagian pencari kerja atau penganggur, yang pada akhirnya kesempatan tersebut dapat meningkatkan roda perekonomian Kabupaten Blitar," tuturnya.

Disnaker Pemkab Blitar, kata Mujianto, menyikapi persoalan keamanan dan kenyamanan para calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan bekerja, agar benar-benar memperhatikan legalisasi dirinya sebagai pedoman bekerja. 

"Kami juga berharap aparat yang ada di wilayah memperoleh informasi yang benar dan tepat tentang prosedur dan mekanisme menjadi PMI yang legal. Kemudian masyarakat atau calon PMI agar meng hindari calo, karena juga tidak sedikit yang masih percaya calo bahkan sponsor yang tidak jelas. Kepada kepala desa mohon tidak memberikan surat izin persetujuan sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar," pungkasnya. ( kmf /adv/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post