Realitakini.com- Kota Solok
Walikota Solok Zul Elfian Umar hari ini memamparkan rencana usulan program pembangunan sumber daya air di Kota Solok.Hal tersebut dikemukakan saat beraudiensi dengan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Dian Kamila, di Kantor BWS V Padang. Rabu ( 3/11/2021).
Hal itu juga sebagai bentuk keseriusan Pemko Solok dalam upaya pembangunan bidang sumber daya air. Selain itu, disamping Pemko Solok tidak mampu hanya mengandalkan keuangan daerah semata, maka setiap upaya senantiasa dilakukan dalam mencari peluang sumber pembiayaan lain yang dapat mendukung program yang telah direncanakan.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok yang didampingi Sekretaris Dinas PUPR Eliyardi, menyampaikan bahwa rencana usulan program sumber daya air memerlukan dukungan pemerintah, melalui BWS.
"Kami sangat butuhkan dukungan Kementrian PUPR melalui BWS terhadap beberapa rencana program diantaranya lanjutan Normalisasi Batang Lembang yang belum maksimal untuk antisipasi banjir di musim hujan, sehingga perlu dilanjutan pembangunannya. Pembangunan Embung Batang Bingung untuk konservasi, air baku dan irigasi serta wisata air," papar Zul Elfian Umar.
Lebih lanjut Walikota Solok menyampaikan, bahwa untuk meninggikan permukaan air agar dapat memiliki nilai tambah jadi objek wisata air, diperlukan pembangunan bendung gerak atau bendung karet. Begitu juga untuk antisipasi banjir yang sering terjadi dimusim hujan, karena drainase yang ada sekarang tidak memadai lagi untuk menampung debit air, yang apabila curah hujannya tinggi.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok juga mengajukan pembangunan drainase primer dari Pandan Ujung ke Batang Lembang.
"Terkait dengan semua usulan tersebut, tentunya kami telah mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan demi kelancaran pekerjaan nantinya, seperti pembebasan lahan," tutup Zul Elfian.
Kepala BWS Sumatera V Dian Kamila, yang saat audiensi didampingi Kepala Satker Yusma Elfita menyambut positif semua usulan dari rencana yang disampaikan Walikota Solok. Namun ia sangat menekankan, dan memastikan adanya pernyataan tertulis bahwa lahan telah bebas dari masyarakat dan gangguan dari yang lain-lainnya.
"Banyak pengalaman dibeberapa tempat, pekerjaan menjadi terkendala dikarenakan adanya persoalan. Oleh karena itu, sekecil apapun persoalan yang berpotensi menghambat pekerjaan tentunya telah clear sebelum pekerjaan dimulai, sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai tepat waktu," sebutnya. (Syafri)
Tags:
Solok Kota