Satres Narkoba Polres Pasaman Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 12 Kg

Realitakini.com -- Pasaman
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua orang, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak tiga paket besar, dengan berat 12 Kg, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 wib

Dua orang tersangka penyalah guna narkotika jenis ganja tersebut, AA (20) dan MI (24) warga Desa Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina Propinsi Sumatera Utara.

Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir  menyebutkan, kedua pelaku diamankan di jalan lintas Sumatera tepatnya di SPBU Pertamina Sawah Panjang Nagari Aia Manggih, Lubuk Sikaping, Sabtu 30 Oktober 2021 

"Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12 Kg,"ujar Iptu Syafri Munir, " ujarnya Jumat (5/11/2021) 

Ia juga menjelaskan, pengungkapan Polisi berawal dari informasi masyarakat adanya akan akan pengiriman ganja kering memasuki wilayah Kabupaten Pasaman.

Kemudian anggota Satres narkoba melakukan pengintaian di jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping.

"Pada saat pengintaian sekira pukul 02.30 wib anggota melihat satu unit mobil yang mencurigakan di tumpangi dua orang laki-laki,"tuturnya.

Selanjutnya anggota Satres narkoba melakukan penyetopan mobil Daihatsu Xenia warna putih BM 1266 QK.Setelah itu anggota melihat didalam mobil ada barang yang oleh salah seorang laki - laki tersebut berusaha menutupinya.

Kasat Narkoba juga menambahkan, kemudian anggota mengamankan satu orang sopir dan satu orang lainnya yang duduk di samping sopir.

"Setelah menemukan barang - barang tersebut yang di balut lakban berwarna coklat, kemudian diperiksa dan didga barang tersebut adalah narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Selanjutnya anggota mengeluarkan tiga  paket yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan disaksikan oleh warga masyarakat setempat serta security SPBU,  bahwa dua orang pelaku mengakui  tiga paket besar tersebut adalah ganja kering, yang berat keseluruhannya sekira 12 Kg  yang dibawa dari daerah Kabupaten Madina Sumatera Utara yang rencananya akan dibawa ke daerah Pekan Baru. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti yakni tiga paket besar di duga narkotika jenis ganja, Satu Unit mobil mobil merek Daihatsu Xenia  nopol BM 1226 QK, satu lembar STNK atas nama Yuhelpi, uang sejumlah Rp 50.000 dan dua unit handphone merek Oppo dan Xiaomi dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya,"tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post