BPK perwalikan Sumatear Barat jum,at 31/12/2021 akan menyerahkan kepada DPRD dan pemerintah Daerah LHP terkait kinerja pelengaraan pendidikan vokasi dan kinerja pelaksanaan covid-19.kedua kegiatan tersebut juga menjadi stressing DPRD dalm pelaksaanya fungsi pengawasannya.dan nati DPRD akan me nindaklajuti juga LHP BPK tersebut sesuai dengan lingkup kewnanganya
Dalam hal ini Ketua DPRD Sumbar Supardi mengapresiasi kinerja DPRD per wakilan Sumatera Barat yang begitu Refonsif dan cepat tangap permasyaalahan terhadap pengeloaan keuangan daerah dilingkup pemerintahan provisi dan kabupataen /kota Se-sumbar Brata. Ini bertujuan agar akuntabilitas dan tanparansi dalam pemerintahan daerah di Sumatear Barat betul betul dapat kita wujudkan .dan keuang an daerah dapat dipergunakan seefektif ,efisien dan tepat sasaran.ujar suparti dalam realis tertulisnya,
Lebih lanjut supardi mengatakan ,”DPRD sebagai kapasitas lembaga pengawasan pengawasan penyengara pemerintah daerah sangat tebantu sekali dalam LHP-LHPtesebut ,akan lebih mudah me nidak lanjuti dan lebih focus dalan tidak pengawasan , bayak rekumendasi- rekumendasi yang telah di berikan DPRD kepada pemerintah daerah sebagai tidak lanjut LHP BPK tersebut .
Tekait pendidikan vokasi masuh rendahnyan peran pendidikan vokasi untuk mencipkan lulusan tenaga kerja yang siap kerja sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja .Data BPS menunjukan bahwa kontribusi lulusan SMK memberikan terbesar terhadap terhadap jumlah pengauran terbuka di sumatera Barat dar 652%anka pengarun terbuka dan 13,55% lulusan SMK sedangkan lulusan SMK kontribusi nya 9,86 ini menunjukan tidak terjadi Link dan match antara pendidikan pokasi dengan pasar tenaga kerja.
Demikian juag dalam penyengaran covid -19 yang dalam pelaksanaanya bayak terjadi pro dan kontra dan DPRD mengingakanya agar permasaalah yang terjadi dalam penaganan covid-19 di Sumatera Barat pada APBD tahun 2020 jangan sampai terualang dalam penyelengara vaksinasi covid-19 ini.
Selanjutnya kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat meninta dan mengingatkan BPkK Sumatera Barat untuk trus mengefalauasi bagai nao proses pengambilan kerugian daerah LHP BPK sebelumnya Sejauh mana entitas terkait telah mengembalikan kerugian tersebut kekas daerah . Apa bila perkembang annya belum juga menunjukan peningkatan dan senifikan dan tidak ada niat baik dari yang bersangkut an tentu prsesnya sudah bisa dibawa keranah hukum.
Demikain beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, dan terimakasih kami sampai kan kepada BPK Perwakilan Sumbar , kami mengharapkan kerjasama dan dukungan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat terhadap akuntabilitas dan tranparansi dalam penyelengaraan perintah daerahdi Provinsi Sumatera Barat terus dapat di tingkatkan,(Rel/RK)
Tags:
DPRD Provinsi