Faktor Ekonomi Dan Kurang Tanggung Jawab Latar Belakang Meningkatnya Kasus Perceraian Di Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                              -Meningkatnya perceraian rata-rata dilatar belakangi oleh faktor ekonomi dan kurangnya tanggung  jawab dan disamping faktor penyebab lainnya. Namun peningkatan nya tidak signifikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Batusangkar Nurmaisal,  S.Ag, MH, saat bincang-bincang bersama wartawan di ruangannya, Selasa (06/12/2021) di Kantor Pengadilan Agama Batusangkar Sumatra Barat .

Kepada Media Ketua Pengadilan Agama  Nurmaisal didampingi Sekretaris PA Suhenri, SHI, dan Plh Panitera  menjelaskan ada peningkatan angka perceraian dibandingkan dari tahun 2020 yang hanya berjumlah 731 kasus.

"Memang ada peningkatkan kasus perceraian dibanding tahun 2020 lalu cuma peningkatannya tidak signifikan  kalau pada tahun 2020 lalu angka perceraian 731, sementara itu data sampai dengan per November 2021 angka perceraian berjumlah 760 kasus," ujarnya.

Saat ditanya awak media apakah peningkatan ada kaitannya dengan pandemi, Nurmaisal menjawab peningkatannya tidak terlalu tinggi dan kasus perceraian tidak hanya karena faktor ekonomi saja , ada juga karena kurang bertanggung jawab, dan juga ada faktor lain seperti selingkuh misalnya ataupun lainnya.

"Kalau peningkatan wajar ya karena seiring waktu masyarakat semakin bertambah dan berkembang dan akan menghadapi permasalahan dalam hidup, namun kita dari pengadilan agama selalu berusaha untuk melakukan upaya mediasi kepada pasangan yang akan bercerai, guna mencegah perceraian, dan alhamdulilah kita juga telah banyak membuat pasangan rujuk kembali," ujar Nurmaisal.

Menurutnya, pada kasus perceraian banyak dipakukan oleh pihak perempuan yang melakukan gugatan dan faktor ekonomi yang paling utama penyebabnya.

"kalau kasus perceraian ASN pada tahun ini dampsi Bulan November berjumlah sekitar 26 kasus dan  pada tahun 2020 lalu berjumlah 37 kasus perceraian, sedangkan untuk pemberlakuan pernikahan berdasar kan UU Nomor.16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasangan yang akan menikah baik yang laki-laki ataupun perempuan minimal sudah berusia 19 tahun, kalau tidak terpenuhi syarat itu maka akan dilakukan sidang Dispensasi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Nurmaisal selaku ketua pengadilan Agama Kelas IB Batusangkar juga menghimbau kepada masyarakat terutama pasangan suami istri, apabila ada suatu masalah jangan langsung mengambil jalan cerai, coba lah dulu bermusyawarah dan sabar dalam menghadapi setiap masalah. (M).


 

Post a Comment

Previous Post Next Post