Dua Usulan Ranperda Prakasa DPRD,, Disahkan menjadi Prakasa DPRD

Realitakini.com-
 Sumbar 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada paripurna 3 Desember lalu, Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2 Ranperda Prakasa DPRD,, Yaitu Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah an Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat. Hal ini dikatakan Supardi dalam Rapat paripurna , Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar

Dari dua usul Ranperda Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbuka an informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapannya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul,” Ujar Supardi.

“Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021 maka proses pembahasan nya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.Sementara itu, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari Pemendagri no 13 tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.Maka kondisi ini menyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan daerah yang bertahap, konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan anggaran pembangunan daerah

Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen dalam jangka waktu 3 tahun sesuai dengan amanat Pemendagri Nomor 27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih terencana dan terstruktur. (dw/ril)

Post a Comment

Previous Post Next Post