Camat Rubaru Diduga Salah Gunakan Wewenang ,Ratusan ARM Turun Jalan,

Realitakini.com- Sumenap
Polemik sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada tahun 2019 lalu berbuntut panjang, Unras Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) tidak hanya Menggoyang Kantor Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu, kali ini ratusan massa  ARM menggruduk kantor kecamatan Rubaru dengan tema “Mengadili Mafia Pilkades Dan Pedagang PLH. Jumat (28-02-2022)

Kordinator Lapangan Ahmad Heri Yanzah  menyampaikan maksud kedatangan ratusan massa ke Kantor Kecamatan Rubaru  me nuntut Keadilan dan meminta penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Camat Rubaru Arif Susanto, AP, M.Si dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam peng angkatan Moh Ikhsan Resandi Menjadi PLH Sekdes dan Kades Matanair Kec Rubaru.

“Moh Ikhsan Resandi itu bukan PNS atau ASN kenapa Camat berani mengangkat Dia jadi PLH Sekdes dan Kades, Itu Jelas Melanggar Ketentuan Undang-undang,” tegasnya.

Heri Yanzah juga meminta agar di usut juga  dugaan Perbuatan Melawan Hukumnya, di mana Camat Rubaru telah berani  meng eluarkan Rekomendasi dengan nomor 141/188/435.316/2021 tanggal 1 Februari 2021, ironisnya justru dengan rekom itu Gazali yang sudah tidak punya kewenangan berani mengangkat menantunya sendiri menjadi PLH Pemdes Matanair , Dimana saat itu SK-nya sudah dinyatakan tidak syah oleh PT.TUN Surabaya.

“Bahkan Kami Juga akan melaporkan semua persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep terkait penggunaan Anggran DD – ADD yang sudah di kelola oleh orang yg tidak punya kewenangan dan Ilegal, Itu Pelanggaran dan jelas ada kerugian negara,” Pungkasnya.

Sampai berita ini dipublish, Aliansi Rakyat Menggugat masih berorasi di depan kantor Kecamatan Rubaru menuntut keadilan.(Andre/Verri/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post