Lebih lanjut Kombes Pol Satake Bayu
Setianto, S.Ik, mengataka,” pada hari jum’at tanggal 14 januari 2022 sekita
pukul 16.30 WIB anggota ditreskirimum Polda Sumbar mendatangi salon MS yang beralamat di Kecamatan Padang Barat, kota Padang , saat dilakukan
periksaan anggata kepolisian menemukan se orang perempuan berinisial RA sebagai pemilik salon MS yang
meyediakan yang meyediakan empat kamat
di tempat spa tersebut .Dan saat dilakuakn pemeriksaan ,di kamar102di temukan seorang perempu an berinisial SR yang cuma
memakai pakai dalam(Celana dalam dan
BH) yang sedang menunggu tamu yang sudah membokingnya,sedangkan di kamar 106 di
temukan perempuan DP tampa pakain dengan seorang laki laki PE yang bukan
suaminya.
Di kamar tersebut juga di temukan satu
buah kodom sutra bekas dipakai dan satu celana dalam dan satu buah BH.
Sekarang RA sudah ditetapkan sebagai tersangka
dengan barang bukti : Uang tunai Rp 1,670.000, satu buah kondom merk Sutra
bekas Pakai , satu pakaian dalam (Bra/BH) warna coklat motif bunga dan satu pakain dalam warna coklat
“Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana.
Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.,” pungkasnya.( Rk)