Napi Lapas Klas II B Lubuk Basung di Temukan Tewas Gantung Diri

Realitakini.com- Agam

Berakhir tragis, setelah ditangkap, Minggu ( 09/01/2022).  Akhirnya, Napi Lapas Klas II Lubuk Basung Syafrizal Alias Poron harus mengakhiri nyawanya yang di duga dengan cara gantung diri.Syafrizal (34) alias Poron, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, diduga tewas gantung diri di pintu Strap Sel (Sel Pengasingan), Senin (10/1/2022).

Poron adalah warga Kajai Pisik Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, merupakan narapidana kasus Narkoba dan kembali diringkus Polres Agam setelah empat bulan lebih kabur dari penjara, Minggu (9/1/2022) dinihari.

Kalapas Lubuk Basung Suroto, Senin (10/1/2022) membenarkan peristiwa tersebut Suroto menyebut kan  , kejadian itu pertama sekali diketahui oleh petugas melakukan kontrol, dan terlihat yang ber sangkut an dengan kondisi leher terikat tali plastik yang tergantung di pintu sel.

“Syafrizal Alias Poron ditemukan petugas kontrol tewas gantung diri dengan seutas tali plastik yang diikat dipintu strap sel,” ujarnya.

Narapidana itu kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari itu tertangkap kembali dan diserahkan pihak Polres Agam kepada pihaknya di RSUD Lubuk Basung, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Poron kami terima dalam keadaan mengalami luka tembak di betis kaki kirinya dan selanjutnya kami bawa ke Lapas kemudian ditempatkan di kamar strap sel,” ujar Kalapas.

Rencananya lanjut Kalapas, pagi ini yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun napi tersebut ditemukan tewas bunuh diri.Kejadian tersebut pihak Lapas Lubuk Basung sudah melaku kan langkah- langkah koordinasi dengan Pihak Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematian napi tersebut.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh dan selanjutnya membuat laporan KPD Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” pungkas Suroto.

Dari informasi yang dihimpun, Syafrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena ke dapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan.(Al Guru).


Post a Comment

Previous Post Next Post