Jajaran Satreskrim Polres Pasaman meringkus EYS (33) dan MS (55) Tersangka penggelapan empat unit mobil Toyota Avanza.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Heri Yuliardi S.Tr.K, M.H pada awak media diruang kerjanya, Jumat (28/1/2022)
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mana mobilnya di rental tersangka, namun mobilnya tak kunjung dikembalikan,"ujar Iptu Heri
Kasat Reskrim juga menjelaskan dari laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Pasaman bergerak cepat dan di mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Iptu Heri menghimbau masyarakat untuk berhati-hati untuk meminjamkan mobilnya dengan modus rental dan bagi masyarakat yang mobilnya dirental belum kembali untuk dapat melapor ke Polres Pasaman
Terakhir Kasat Reskrim mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Nurman)
Tags:
pasaman