Bupati Pessel Rusma Yul Anwar
menjelaskan, perjanjian kinerja ini didasarkan atas Permen (Peraturan
Menteri) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri tersebut
mewajibkan Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah menyusun perjanji an
kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.
“Sebagai bentuk komitmen, penerima
amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas,
fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya,”
terangnya.
Lanjutnya, Perjanjian kinerja yang
ditandatangani pejabat jangan hanya bersifat administratif dan sekedar tanda
tangan semata. Perjanjian ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial
yang memiliki efek ke bawah.
“Perjanjian kinerja ini bukan hanya
menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggung jawabkan,” kata
Rusma Yul Anwar
Ia juga menjelaskan dalam perjanjian
kinerja yang ditandatangani mengandung beberapa unsur yang detail dan jelas,
terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini
disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga
kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
“Sehebat-hebatnya bekerja tapi
pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen maka itu tidak dihitung,” Tutupnya.(Kmf/Rm)