Ketua DPRD Sumbar Supardi ,Bakal Surati Gubernur, Kemesos, Perhatikan Kesejahteraan PSM

Realitakini.com- Sumbar
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, Pekerja Sosila Masyarakat  merupakan Sumber Daya Manusia ( SDM) yang  wilayah kerja di desa atau kelurahan, Nagari dan berstatus sebagai relawan sosial.

Meski bekerja sukarela, PSM memiliki kontribusi sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan di Sumatera Barat,” ujar Supardi. Kita mendorong PSM dinamisator di masyarakat agara selalu bergerak disetiap masalah dihadapi masyarakat ketika terjadi bencana, ” ujar Supardi disebut- sebut calon kuat Wali Kota Payakumbuh ini.

Lanjut Supardi, pihaknya mendorong juga PSM berperan sebagai motivator kepada masyarakat PSM menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM  kesos wilayah kerja di desa atau kelurahan, Nagari dan berstatus sebagai relawan sosial.

“Negara harus menghormati PSM, minimal kita harapkan PSM mendapatkan penghargaan kedepan, agar dapat bekerja secara profesional,” ujar Supardi saat membuka Bimtek PSM sumbar, di salah satu Hotel di Padang, Minggi, 20 Maret 2022.

Menurut Supardi, Provinsi Sumatera Barat memiliki risiko bencana sangat besar sehingga menjadi salah satu Provinsi dengan risiko bencana tertinggi di Indonesia dapayt dikatakan supermarket bencana.

Dengan demikian Supardi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengatakan,” pihaknya akan  menyurati gubernur Sumatera Barat ,menyurati Kementrian Sosial, agar memperhatikan kesejahteraan PSM, karena masih laporan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM ) tidak mendapat Honorer atau tali asih sama sekali, pada PSM diminta bekerja professional tetapi PSM tidak mendapatkan apa- apa.( r/RK)


Post a Comment

Previous Post Next Post