DPRD Kab. Blitar Gelar Raker Bersama Dinas Pendidikan, Tentang (TFG) Di Kabupaten Blitar

Realitakini com -- Blitar
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar  menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan, di Ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, kamis (12/05/2022).

"Raker kali ini untuk membahas tunjangan profesi guru (TPG), dimana banyak mendengar keluhan-keluhan dari para guru terkait belum cairnya tunjangan sebelum hari raya," beber Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa kepada awak media usai raker.

Menurutnya, dibahasnya permasalahan itu sebagai bentuk perhatian dari Komisi IV, mengingat para guru berharap banyak tentang TPG ini, untuk itu pihaknya mengundang kepala dinas pendidikan untuk membahas hal tersebut.

Medi menambahkan, di momentum menuju endemi ini pihak menginginkan dengan cairnya tunjangan profesi guru diharapkan ada sumbangsih terhadap perputaran ekonomi.

"Makanya, masalah ini menjadi penting, kami juga memberi masukan-masukan kepada kepala dinas agar urusan terkait tunjangan guru itu jangan sampai kendala ini terulang lagi dan bisa berbenah," bebernya.

Ditambahkan juga, tunjangan profesi adalah sebuah penghargaan, untuk itu ia juga berharap pada para guru untuk meningkatkan kualitas, karena demi anak didik kita, mengingat para guru mempunyai tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Mari kita lebih bersemangat lagi  dengan adanya tunjangan tersebut," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Luhur Sejati mengatakan, pihaknya diundang raker oleh Komisi IV terkait pencairan TPG dan proses penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Alhamdulillah TPG sudah cair per 12 kemarin, kemudian SK PPPK sudah diserahkan dan surat perintah masa tugas sudah diberikan. InsyaAllah pada Mei ini gaji mereka sudah bisa diterima," jelasnya.

Terakhir, pihaknya juga berharap kepada PPPK untuk bersama-sama meningkatkan kinerjanya untuk Kabupaten Blitar yang lebih baik lagi. Mengingat dulu statusnya masih GTT dan sekarang sudah jelas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Artinya, gaji mereka sudah sama dengan ASN, ketika haknya sudah diberikan, maka mereka juga harus menyeimbangkan dengan kewajibannya," imbuhnya. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post