BKPSDM Kabupaten Solok Diduga Palsukan Putusan PTUN, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Realitakini.com-Kabupatean Solok 
Praktisi Hukum Boy Gunawan meminta pihak kejaksaan atau kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan atau palsukan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Dugaan pemalsuan keputusan PTUN Padang ini berdampak merugikan negara. Hal ini ada 2 tindakan melawan hukum, pertama tindakan pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara 6 tahun. Kedua, tindakan pidana korupsi,” kata Boy Gunawan saat di konfirmasi awak media, Rabu (8/6/22).

Dugaan Palsukan Putusan PTUN Padang Boy Gunawan menyebut, bisa jadi Kepala BKPSDM Kabupaten Solok tersebut bekerjasama dengan 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok yang diuntungkan.

"Karena dengan dipalsukannya keputusan PTUN Padang oleh oknum BKPSDM, maka 3 oknum ASN itu aktif kembali dan sampai mendapat jabatan, menerima gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas," sebut nya.Menurutnya, apa yang telah diterima dari negara untuk 3 oknum ASN itu adalah dengan cara salah dan bertentangan aturan. Ditegaskannya, ini masuk tindakan pidana korupsi, karena itu semua sudah bukan menjadi hak dari ke tiga oknum ASN tersebut.

Disamping itu, Boy Gunawan juga menyinggung dari tindakan yang diduga melawan hukum itu, ber dampak pada temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuang an Republik Indonesia (BPK RI) 2021.

"Oleh sebab itu, dengan adanya temuan dari BPK RI sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, seperti diatur di pasal 2 junto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Dijelaskannya, ada perbedaannya antara temuan yang bersifat kelebihan bayar, atau kekurangan bayar dengan temuan persoalan yang dimaksud. Temuan kelebihan bayar atau kekurangan bayar, BPK RI akan memberikan waktu selama 60 hari untuk diselesaikan.Sementara itu, Boy Gunawan menyebut temuan menyangkut hal yang dimaksud masuk dalam pidana khusus, meskipun kerugian itu telah dikembalikan oleh ke 3 oknum ASN tersebut.

“Meskipun kerugian itu telah dikembalikannya, namun tidak menghapus pidananya karena perbuatan 3 oknum ASN itu telah terjadi, atau telah sempurna,” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam UU Tipikor pasal 4 yang menjelaskan, mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Apalagi perbuatan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

“Artinya, ke-3 oknum ASN itu aktif lagi serta mendapatkan jabatan dari dokumen palsu, dan perbuatan nya itu berlanjut, dan menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya,” ucapnya.

Dari kasus itu, Boy Gunawan menyayangkan Bupati Solok seperti tidak memahami aturan hukum yang ada, sebagaima diatur dalam UU  Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri, sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Menajemen ASN.

“Seharusnya, secara internal Bupati Solok harus membentuk tim, mengusut permasalahan ini sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, demi terciptanya Good Goverment,” imbuhnya.

Sekedar informasi, setelah di cek melalui Website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI di Website resmi PTUN, ke 3 oknum ASN inisial Ed, An, dan Am telah mencabut gugatannya.
1. Inisial Ed, amar putusannya menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh  Penggugat. Dan PTUN Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 12/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 188.000.

2. Inisial An. Amar putusan, menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diaju kan oleh Penggugat, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 13/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan; dan Membebankan biaya perkara ini kepada  Penggugat sebesar Rp. 216.000.

3. inisial Am. Amar putusan, menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diaju kan oleh  Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 14/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan; dan Membebankan biaya perkara ini kepada  Penggugat sebesar Rp.188.000. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post