Bupati Solok Kangkangi Rekomendasi KASN, Berujung Pada Temuan BPK Senilai Lima Ratusan Juta

Realitakini.com-Kabupaten Solok
 Dampak dari ketidakpatuhan Bupati Solok Epiyardi Asda pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/ 334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/ 335/ BKPSDM-2021, akibatnya berimbas pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), yang merugikan negara sebesar lima ratusan juta. 

Hal itu dikatakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Madra Indriawan, saat diwawancarai oleh awak media di Solok, Selasa (30/5/2022).

Diungkapkan Madra Indriawan, selain itu Bupati Solok Epiyardi Asda juga pernah disurati oleh KASN melalui rekomendasinya agar memberlakukan kembali Surat Keputus an (SK) Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/ 1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/ BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/ BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

"Dengan adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap kelebihan bayar terhadap ASN yang telah pensiun, yang nominalnya mencapai lima ratusan juta, ini jelas telah merugikan negara, apalagi kasus mantan Plh Sekda Kabupaten Solok itu juga diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Solok Epiyardi Asda," beber Madra Indriawan.

Disebutkannya, dugaan keterlibatan Bupati Solok dalam hal mengembalikan jabatan Edisar sebagai Asisten I, diperjelas dengan adanya rekomendasi dari KASN untuk mencabut SK Bupati Solok (Epiyardi Asda), dan memerintahkan Bupati Solok Epiyardi Asda untuk memberlakukan SK Bupati Solok Gusmal.

"Bukannya mengidahkan rekomendasi KASN tersebut, Bupati Solok Epiyardi Asda malah kembali lagi mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok, dimana pengangkatan tersebut seolah-olah mem perlihatkan bahwa Bupati Solok sedang berkuasa, dan tiada satupun aturan yang bisa menyentuhnya," sebutnya. 

Nah, lanjutnya, sekarang inilah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumbar, apalagi Edisar tersebut telah divonis oleh Peng adilan Negeri Koto Baru 4 bulan penjara, dan masa percobaan satu setengah tahun pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya terkait sanksi Edisar dan 4 ASN lainnya, KASN telah merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatal kan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/ BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Serta memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/ BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Hal itu dibenarkan dengan telah dilayang kan Surat Rekomendasi dari KASN pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, yang ditujukan pada Bupati Solok Epyardi Asda dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021, yang bersifat segera, dengan hal Hukuman Disiplin ASN atas nama saudara Edisar, Saudara Armen dan saudari Asnur.

Namun sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda juga telah mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, serta 4 ASN lainnya yang telah diberikan sanksi oleh mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo atas dasar tidak disiplin, serta keterlibatan dan ikut serta dalam berpolitik praktis, dan atas dasar Rekomendasi dari KASN.  

Pengembalian jabatan dan pangkat 5 ASN di Lingkup Pemda Kabupaten Solok tersebut oleh Bupati Solok, di dalam pemberitaan melalui Channel Youtube TV Sumbar, dimana Bupati Solok Epyardi Asda mengata kan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Provinsi Sumbar, yang sudah dikeluarkan beberapa hari yang lalu. 

"Dimana hasil keputusan itu adalah me merintahkan Bupati Solok, untuk me ngembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu," ucap Epyardi Asda.

Lebih lanjut Epyardi Asda mengatakan, dan atas kewenangannya saudara Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan orang ini, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya.

Dalam pemberitaan tersebut, menurut Epyardi Asda pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang.

"Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya 'meng-SK kan' kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula," ucap Epyardi Asda. 

Terkait telah dilayangkan rekomendasi oleh KASN untuk memberlakukan SK Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo tersebut, Realitakini.com mendatangi BKPSDM Kabupaten Solok, Jumat (16/7/2021). Namun pihak BKPSDM yang kapasitasnya bisa menjelaskan terkait rekomendasi dari KASN itu, tidak berada di tempat.  

Dalam Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, yang berbunyi, sehubungan dengan putusan Hakim PTUN Padang tersebut adalah "Mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. 

Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawai an, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/B KPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Memberlakukan kembali SK Bupati Solok Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM -2020 dan Nomor 800/ 1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post