Diduga Kuat Penyalahgunaan Kewenangan, Ivoni Munir CS Dilaporkan Ketua DPRD Ke Polri

Realitakini.com-Kabuapten Solok 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Ivoni Munir  diduga kuat dalam penyalahgunaan wewenang terhadap 28 Surat Perintah Tugas (SPT) Spesimen Palsu, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu, yang menimbulkan kerugian negara satu miliar lebih.

Selang beberapa hari pasca melaporkan Bupati Solok Epiyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya dugaan tindakan korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kembali membuat laporan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang peristiwa tindak pidana pemalsuan surat antara bulan Juni sampai Desember 2021, di DPRD Kabupaten Solok.

Laporan ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut telah diterima oleh Polri pada tanggal 22 Juni 2022, dengan STTL/196/VI/2022)BARESKRIM, sesuai dengan nomor Laporan Polisi (LP), dengan Nomor : LP/B/0306/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan terlapor Sekretaris Dewan (Sekwan), Ivoni Munir dan kawan-kawan.

"Jika terjadi kelebihan bayar, dikarenakan kesalahan ataupun kelalaian administrasi dalam lembaga ter hormat ini, itu memang hal yang wajar. Namun, laporan saya ini terkait dugaan adanya unsur kesengaja an terhadap pelanggaran hukum (Penyalahgunaan kewenangan), untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan bahkan mungkin perusahaan (Korporasi)," jelas Dodi Hendra pada Realitakini.com, melalui handphone pribadinya, Kamis (23/6/2022).

Diungkapkan Dodi Hendra, saya selaku ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, tidak pernah memberi kan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD. Seharusnya menurut Undang-Undang (UU), dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok kalau ketua berhalangan atau tidak ada ditempat, ketua memberikan delegasi kepada wakil untuk mengganti sementara, atas nama ketua DPRD yang ditandatangani oleh wakil.

"Wakil Ketua DPRD tidak mempunyai kop surat, yang mempunyai kop surat adalah lembaga DPRD, dan memakai kop surat lembaga DPRD itu harus seizin dari ketua DPRD Kabupaten Solok. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini tentunya berdampak pada kerugian negara, baik materil ataupun inmateril," sebutnya.

Setelah laporan ke Bareskrim Polri itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga akan melapor kan pimpinan DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ivoni Munir tersebut ke KPK. Menurutnya, laporan ke KPK dan Polri serta institusi lainnya adalah dalam bentuk bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Solok. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post