Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Ranperda RTRW 2022-2042 Disepakati


Realitakini.com Tanah Datar                              -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat paripurna dengan agenda  pengambilan keputusan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jum'at (24/06/2022) di Aula Rapat kantor DPRD Tanah Datar Sumatra Barat.

Dihadiri oleh Bupati Eka putra, SE, rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM didampingi Saidani, SP dengan 23 anggota DPRD, dan turut hadir  Forkompinda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, OPD, Camat , walinagari serta undangan lainnya.

Juru bicara pansus III Mhd Haikal menyampaikan jika seluruh Fraksi di DPRD tersebut menyetujui RTRW kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2024.


Disampaikan Mhd Haikal dari pembahasan yang disetujui, ia menyebutkan kebijakan strategi penataan ruang di kabupaten Tanah Datar pada rencana struktur wilayah seperti pada sistim pemukiman, sistim jaringan prasarana, rencana pola ruang wilayah, kawasan lindung dan kawasan budi daya.

"Kawasan strategi kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya lingkungan hidup dan arahan pemanfaatan wilayah meliputi kegiatan dan pemanfaatan ruangan, indikasi jangka menengah selama 5 tahun dan pelaksanaan singkronisasi pemanfaatan ruang," sampainya.

Lebih lanjut Haikal menjelaskan untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan wilayah seperti ketentuan umum zonasi,  penilaian pemanfaatan ruangan, dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.

"Pada kewajiban dan peran masyarakat, ada hak masyarakat ada kewajiban masyarakat , dan peran masyarakat  dan dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, penentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya namun pada Bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah," sampainya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya dalam rapat tersebut, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang sudah menyetujui RTRW yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.

"Alhamdulilah anggota DPRD telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RTRW kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan jadi peraturan daerah, dan ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pembicaraan pada sesinpembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama  untuk ditetapkan kan ranperda menjadi peraturan daerah kabupaten Tanah Datar," ujar bupati.

Bupati juga berharap dengan disetujui RTRW dapat diwujudkan struktur dan pola ruang kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi, berbasis pertanian, pariwisata yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) percepatan peningkatan perekonomian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

Terkait masalah tapal batas wilayah yang ditanyakan anggota DPRD, disampaikan bupati bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya seperti tapal batas kabupaten tanah datar dengan solok pada sub segmen nagari Simawang dengan nagari bukit kanduang.

Batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Lima puluh kota, kabupaten Kampar dengan sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan kecamatan Kampar kiri serta batas wilayah lainnya.(**)

Reporter Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post