Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil, Bupati Blitar Serahkan Dokumen Kutipan Akta Perkawinan Umat Hindu

Realitakini.com-Blitar 
Blitar, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Blitar melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil me ngelar kegiatan Peningkatan Dalam Pelayanan Pencatatan Sipil, dimana Bupati Blitar Rini Syarifah  menyerahkan secara simbolis dokumen kutipan Akta Perkawinan umat Hindu didamping Kepala Dis pendukcapil, bertempat di Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Kamis (30/06/2022).

Penyerahan kutipan Akta Perkawinan kepada 22 pasangan suami istri ( Pasutri ) diundang  berasal dari wilayah kecamatan Wlingi 8 Pasutri bersama Kecamatan Kesamben 7 pasutri,  Kecamatan Doko 3 pasutri, Gandusari 3 pasutri dan Talun satu Pasutri. Acara penyerahan digelardi Pendopo kediaman Kepala Desa Balerejo di Dusun Tlogomulyo Desa Balerejo dan disaksikan jajaran Muspika Kecamatan Wlingi.

Bupati Rini Syarifah mengatakan, kutipan Akta Perkawinan adalah sebagai salah satu bentuk dokumen yang sangat penting dan harus dipegang oleh pasangan suami istri. Sebagai warga negara yang baik dan tertib administrasi, artinya harus mempunyai dokumen dasar yang harus dimiliki oleh warga. Dokumen itu meliputi KTP, KK, Surat / Akte Nikah, termasuk juga Akta Kematian,” ungkap Bupati Blitar.Ia me nambahkan, penyerahan kutipan ini merupakan upaya pemerintah bagaimana warga negara khususnya warga Kabupaten Blitar dapat terfasilitasi oleh data kependudukan.

“Urusan apa saja, harus memakai dokumen yang sah. Pemerintah daerah juga sudah meluncurkan ber bagai macam terobosan dan inovasi seperti Salam sak jangka atau Pak Saidi ( Satu Hari Jadi ) semua untuk memudahkan warga masyarakat mengurus segala macam dokumen,” katanya.Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar juga mengucapkan selamat atas diterimanya dokumen kutipan Akta Perkawinan kepada 22 pasangan suami istri yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Terima kasih, saya ucapkan selamat atas penerimaan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP harap disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang,” tegasnya.Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito mengatakan, penerbitan Akta Perkawinan merupakan salah satu dari seki an banyak layanan adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Blitar.

“Penerbitan dokumen bukti pernikahan bagi warga umat Muslim berupa Akta Nikah adalah KUA dan bagi warga yang non muslim melalui Dinas Dukcapil berupa Akta Perkawinan,” jelasnya.Sambungnya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat.

“Kegiatan yang dilaksanakan kali ini, se bagai hasil program layanan Three in One, selain diserahkan kutipan Akta Perkawinan juga diserahkan kutipan Kartu Keluarga (KK)dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Peningkatan kualitas pelayanan merupakan keniscayaan dalam rangka melaksanakan misi ibu Bupati yaitu misi ketiga adalah pengoptimalan kinerja pemerintahan yang akuntabel inovatif berintegritas untuk mencapai visi terwujudnya kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan Akhlak Mulia," tuturnya.

Terakhir, Suwandito mengatakan, tentunya kita sikapi dengan berbagai langkah antara lain peningkatan komunikasi kombinasi semua stakeholder dengan kepala desa dengan petugas registrasi Desa. Senan tiasa membangun komunikasi sebaik - baiknya upaya membangun komunikasi ," pungkasnya.( kmf / edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post