Suharizal Sorot Dugaan Pelanggaran Kode Etik Di Internal DPRD, Ini Kata Wakil Bupati Solok

Realitakini.com-Kabupaten Solok  
Terkait ikut campurnya Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok Suharizal, dalam menyorot kejanggalan di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan itu adalah hal di luar kewajaran.

"Kenapa, Suharizal itu bicara janggal dan melanggar kode etik terhadap apa yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, sedangkan menurut kita, Suharizal itu juga melanggar kode etiknya sebagai PH Pemda Kabupaten Solok," kata Jon Firman Pandu pada Realitakini.com, melalui handphone pribadinya, Jumat (10/6/2022). 

Lebih lanjut Jon Firman Pandu menyebutkan, saya ini adalah Wakil Bupati Solok, artinya Suharizal sebagai PH tentunya ada kontrak kerja dengan kita. Nah, disini pada permasalahan Iriadi Datuak Mangguang kemaren, Suharizal malah mendampingi Iriadi Datuak Mangguang melaporkan kita ke Polda Sumbar, dan itu jelas berlawanan dengan kita.

"Apakah itu tidak melanggar kode etiknya sebagai PH. Bagaimana mungkin orang menyorot kesalahan orang lain, sedangkan dirinya sendiri berbuat hal seperti itu," ujar Wakil Bupati Solok itu.

Disebutkan Wakil Bupati Solok, kita sangat menyayangkan adanya upaya-upaya para intelektual yang mencegat proses pemeriksaan dugaan tindakan korupsi di Kabupaten Solok ini.

"Secara pribadi, siapapun yang melaporkan dugaan tindakan korupsi ke KPK itu yang telah merugikan Kabupaten Solok, tentunya harus kita dukung. Ini malah terkesan mencari celah untuk menghalang-halangi, apalagi ini sudah menjadi temuan BPK RI," ungkapnya.

Sebelumnya Suharizal yang juga PH Pemda Kabupaten Solok itu, melalui media menyorot adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Dodi Hendra, terkait dengan proses pelaporan Bupati Solok Epiyardi Asda ke KPK. 

Menurutnya, kejanggalan itu terlihat dengan adanya logo Pemerintah Kabupaten Solok dalam surat pengaduan yang mengaku membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Solok.

Dikatakan Suharizal, jika Dodi Hendra melapor sebagai ketua DPRD, atau anggota DPRD secara resmi dan memakai logo Pemerintah Daerah, harus dalam kesepakatan atau diketahui oleh lembaganya serta pimpinan DPRD.

“Jadi dari pemberitaan itu bisa dilihat ada dua hal. Pertama itu gambar yang tampil tanda bukti penyerahan laporan ada logo Kabupaten Solok lalu DPRDnya. Artinya itu kan Dodi Hendra melapor sebagai anggota atau mengaku ketua DPRD. Itu harus ada mekanisme internal di DPRD, paling tidak ada persetujuan pimpinan bahwa ia bertindak mewakili,” paparnya.

Aneh saja, lanjutnya, dari pemberitaan yang ada, Dodi Hendra menyampaikan kalau laporan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat. Lain persoalan ketika Dodi Hendra melaporkan dan menyampaikan kalau ia sebagai orang yang peduli hukum. 

"Ini mengaku-mengaku membawa aspirasi masyarakat," ujarnya. Dijelaskannya, kalau dibaca undang-undang Pemda, lalu DPRD sendiri serta peraturan pemerintah, itu mesti dibawa kemekanisme internal DPRD dahulu. Terlepas dari materinya, semestinya kalau benar dia berani, seharusnya pribadi jangan bawa-bawa logo Kabupaten Solok.

"Kalau DPRD Kabupaten Solok bijak menyikapi ini, pelanggaran kode etik terbuka lebar. Karena anggota DPRD membawa logo Kabupaten Solok membawa logo DPRD bertindak keluar tanpa persetujuan internal DPRD,” ucapnya. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post