Supard, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Alat Mesin Pertanian Untuk Kelompok Tani Tanjung Raya, Limapuluhkota

Realitakini.com-Limapuluhkota 
Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Kelompok Tani (Keltan) Tanjung Raya, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota  dierahkan lansung  secara simbolis  oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supard, Minggu (05/6)

.Pada acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Sumbar didampingi oleh ketua DPRD Kabupaten  Limapuluh Kota, Deni Asra dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Wali Nagari, Wali Jorong serta masyarakat setempat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanjung Raya.

Adapun jenis Alsintan yang diserahkan itu adalah Traktor Roda Empat yang berguna untuk memudahkan para petani untuk mengolah tanah sebelum dilakukan penanaman.Supardi menilai, keberadaan traktor roda empat merupakan hal yang sangat vital bagi masyarakat khususnya petani. Karena disamping memudah kan petani, juga dapat mempercepat pekerjaan pengolahan tanah.

“Jadi kita berharap Kelompok Tani Tanjung Raya dapat merawat Alsintan tersebut agar dapat beroperasi dengan baik,” kata Supardi.

Selanjutnya Supardi menyampaikan, pada bulan Agustus dan Sebtember mendatang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun memeriksa bantuan Alsintan tersebut apakah efektif atau tidak.“Kalau bisa, saat BPK turun ke lapangan, traktor roda empat itu sedang beroperasi, sedang menggarap lahan, bukan dalam kondisi bersih. Apabila BPK turun sementara traktor dalam kondisi bersih, itu akan menjadi temu an. Artinya bantuan traktor ditempatkan di tempat yang tidak dibutuhkan masyarakat,” jelas Supardi .Selanjutnya ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua DPRD Sumbar atas kepeduliannya terhadap petani khususnya Kebupaten Limapuluh Kota.

“Alhamdillah, hari ini bapak Supardi kembali membantu masyarakat di Limapuluh Kota. Kami mewakili masyarakat, mengucapkan terima kasih tak terhingga,” ujar Deni Asra.

Deni Asra juga sampaikan, DPRD Limapuluh Kota baru saja mengesahkan Ranperda Inisiatif tentang pemberdayaan petani. Artinya Perda tersebut sudah mencakup semua hal mulai dari penyediaan bibit, pangsa pasar, dan juga persoalan asuransi.“Apabila nanti ada lahan yang gagal panen, itu ada asuransinya dari pemerintah daerah. Mudah – mudahan ini dapat direspon oleh pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nya,” kata Deni Asra.(* Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post