DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Jadi Perda


Realitakini.com-Agam
Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, me nyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Ber sama antara DPRD dengan Pemda yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Agam ter hadap Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Palaksanaan APBD TA 2021, di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (7/7/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, SPd, MM, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM, Forkopimda, Staf ahli , Asisten,Anggota DPRD, Kepala OPD, kepala BUMN danBUMD serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir, ke tujuh Fraksi DPRD Agam yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya me nerima Ranperda tersebut untuk dijadi kan Perda dengan memberikan beberapa masukan dan saran untuk kemajuan Kabupaten Agam kedepannya.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Agam atas dukungannya sehingga pembahasan Ranperda Pertanggung jawab an APBD TA 2021 dapat berjalan dengan lancar.

“Dengan telah disetujuinya Laporan Per tanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, kita dapat melangkah ketahap beri kutnya yaitu pembahasan Perubahan APBD TA 2022,” ujarnya.

Selanjutnya ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi. (Anto)"

Post a Comment

Previous Post Next Post