DPRD Sumbar Bersama Pemerintah Sumateara Barat Sahkan Ranperda Kertebukan Infomasi Publik Menjadi Perda

Realitakini.com-Sumbar 
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi  Sumatera Barat Selasa (19/7). adakan rapat  paripurna  dengan agenda  pegambilan keputusan dua ranperda yaitu ranperda tentang keterbukaan imformasi publik dan penyampaiyan  nota KUA  -PPAS  tahun 2023.

Sidang paripurna  dipimpim  wakil Ketua Irsyad Safar DPRD dan didamping  wakil yang  lain .sedangkan dari pemerintahan provinsi Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar 

Pada awal  msa persidangan  kedua tahun 2021/2022 DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan  terhadap ranperda keterbukaan informasi Publik.dalam penyelengaraan  tentang  pemerintah daerah  dan ranperda tenatang pengeloloaan keuangan dareah .Setelah melalui proses yang panjang akhi rnya seluruh fraksi menyetujui renperda Keterbukaan Informasi Publik 

“Apakah  ranperda Keterbukaan Informasi Publik, bisa kita sahkan menjadi Perda ? ” Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.

Sedangkan ranperda  tentang  pengelolaan keuangan daerah di tunda  dengan berbagai regulasi yang muncul dari  anggota DPRD.Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.

Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbuka an Informasi Publik.Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.(RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post