Ketua Komisi III DPRD Sumbar Laksanakan Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019

Realitakini.com-Sumbar 
Ali Tanjung  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan  Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah Pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis, 28/7/2022 yang lalu.

Ketika diwawancarai pada Ahad, 31/7/2022 Ali Tanjung mengatakan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 itu mengatur tentang peran, tugas dan fungsi pemerintah terkait pembinaan terhadap koperasi dan usaha kecil. Tujuannya adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi dan untuk memberi kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil.

Terkait kegiatan  Sosialisasi Perda Nomor 16 yang dijalankan oleh pihaknya, hal itu bertujuan agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil.

“Keberadaan Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat”, ujar Ali Tanjung.

Politisi Demokrat ini menyebutkan pemerintah akan selalu hadir memberikan perlindungan dan melaku kan pemberdayaan terhadap koperasi serta UMKM, selagi usaha yang dijalankan itu halal. Sebab itu, ia menghimbau pada masyarakat jangan lagi ada keraguan jika ingin mendirikan sebuah koperasi atau menjalankan suatu usaha. Sebab, dukungan dari pemerintah pasti akan didapatkan.

Ali Tanjung menambahkan, bicara koperasi keberadaannya sangatlah penting untuk  menggerakkan  ekonomi masyarakat dan membebaskan masyarakat dari tengkulak.Ia mencontohkan, misalnya untuk para petani gambir yang ada di Pesisir Selatan, saat para petani ini bersatu dalam sebuah koperasi mereka akan memiliki kekuatan, dan bisa terhindar dari toke-toke yang sering menekan harga.

Sementara, saat masyarakat petani tidak tergabung dalam sebuah koperasi cenderung tidak menghindar dari jeratan para toke, karena biasanya sebelum panen dilakukan para petani biasanya terlebih dahulu telah terjerat pinjaman dari para toke yang ada tersebut.

“Karena sebelumnya telah punya hutang, saat gambir masyarakat telah jadi, harga kemudian akan di tekan dan dimonopoli oleh para toke, para cukong. Itulah pentingnya masyarakat bergabung dalam sebuah koperasi, membentuk kekuatan, bersama – sama. Kalau tidak bersama-sama masyarakat akan kalah dengan para toke yang punya modal besar. Di sini jugalah diminta kehadiran pemerintah meng edukasi masyarakat”, kata Ali Tanjung.

Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Ali Tanjung, berlangsung di Nagari Tanjuang Pondok, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sebanyak 160 orang, yang berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan BAB Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Silunang, dan Silaut. ( RK)



 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post