Komisi II DPRD Blitar Targetkan Pembahasan Ranperda Perlindungan Produk Lokal Selesai

Realitakini.com- Blitar
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang per lindungan produk lokal akan selesai pada pertengahan Agustus 2022.

“Pembahasan Ranperda ini sudah setengah jalan. Kita targetkan pertengahan Agustus yakni tanggal 12 Agustus 2022 harus sudah selesai,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo usai Raker bersama OPD terkait, Senin (18/07/2022).

Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda tentang perlindungan produk lokal kali ini, pihaknya ingin mendengarkan dari ber bagai pihak tentang berbagai per masalah  an yang ada, yang nantinya materi akan dituangkan ke dalam Perda.

“Artinya mereka (pelaku usaha) akan dikuatkan dengan sifat yang mengikat yakni dengan Perda, mengingat populasi pelaku usaha begitu banyak. Ini sebagai pengungkit, disamping itu juga sebagai salah satu potensi di Kabupaten Blitar.

Diharapkan setelah dituangkan dalam Ranperda, sambungnya, dipastikan pemerintah daerah akan benar-benar hadir , mengingat hal itu juga sesuai amanat perundang-undangan dan amanat dari Perda.

Menurutnya, perlindungan produk lokal atau produk yang dihasilkan oleh masyararakat Kabupaten Blitar itu sifatnya menyeluruh, utamanya meliputi produk pertanian, perikanan perkebunan dan produk olahan makanan.

“Produk-produk itulah yang dilindungi dan memang itulah yang dilakukan oleh UMKM di Kabupaten Blitar yang memanfaatkan potensi-potensi atau bahan baku dari lokal,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan, Ranperda tentang perlindungan produk lokal akan dituangkan aturan-aturan untuk fasilitasi para pelaku usaha, seperti peningkatan sumber daya manusia dan fasilitasi untuk ajang promosi dan pemasaran produk lokal.

“Ranperda itu nantinya disepakati sebagai produk hukum untuk selanjutnya diterbi tkan Perbup yang mengatur secara rinci dan secepatnya diaplikasikan,” pungkasnya. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post