Perbup Solok Nomor 22 Tahun 2021 Dinilai Biang Gaduh Di Kabupaten Solok

Realitakini.com-Kabupatean Solok
Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan, atas Perbup Nomor 60 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah  Kabupaten Solok, dinilai sebagai "Biang keladi" terhadap rangkaian "kegaduhan" yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok selama ini. 

Hal itu terungkap dalam dialog Advokat Sumbar Bicara di Padang TV dengan tema, "Giliran Pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Bareskrim", Jumat malam (1/7/2022).

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra, Madra Indriawan menyebutkan bahwa sejumlah Perbup Solok lainnya juga menimbulkan serangkaian "Sengketa". Itu patut diduga adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum dan bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam dialog di Padang TV tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Solok. Yakni Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz, Ketua Fraksi PAN Aurizal, Ketua Fraksi Golkar Olzaheri, Ketua Fraksi Demokrat Dian Anggraini, Sekretaris Fraksi NasDem M Hidayat, Anggota Fraksi PDIP-Hanura Jamaris, dan Anggota Fraksi Gerindra Septrismen. 

Sementara, dari pengamat dan ahli, hadir mantan Sekwan DPRD Kota Padang dan mantan Irjensus Kemendagri Sastri Yunizarti Bakri, Ahli Hukum Tata Negara Unand Hengky Andora, Ahli Hukum Tata Negara dari Pusako Unand Ikhsan Aulia, Ketua Aliansi Mahasiswa Solok Anggra Islami Dasya, Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok Bachtul, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, serta Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang bergabung melalui Zoom Meeting.

"Sesuai data dan faktanya, sejumlah Perbup yang dibuat oleh Bupati Solok menyebabkan terjadinya kegaduhan, dan biang keladi permasalahan di Kabupaten Solok. Perbup 22 Tahun 2021 yang mengatur Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian menjadi alasan bagi dua Wakil Ketua DPRD untuk menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD, akhirnya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar," sebut Madra Indriawan. 

Dilanjutkannya, sejumlah Perbup lainnya juga menyebabkan temuan di LHP BPK RI, seperti Perbup tentang pengawasan barang dan jasa, Perbup tentang pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah Perbup lainnya. Bahkan hingga membuat Bupati Solok harus mengembalikan uang hingga ratusan juta rupiah ke kas daerah.

Madra Indriawan juga menegaskan bahwa Perbup Solok 22/2021, belum diverifikasi oleh Gubernur Sumbar. Meski belum diverifikasi, namun sudah langsung dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, menjadi legitimasi untuk merampas hak dan kewenangan Ketua DPRD. 

Madra Indriawan juga merunut, bahwa pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok berawal dari fakta dan data LHP BPK RI, yang menegaskan bahwa dua Wakil Ketua DPRD tidak berhak menandatangani SPT, tanpa mendapatkan pendelegasian dari Ketua DPRD. Sehingga, ada puluhan SPT yang menjadi temuan BPK dan menjadi potensi kerugian negara.

"Akar dari permasalahan atau hulu masalah di DPRD dan di Pemkab Solok selama ini, berawal dari sejumlah Perbup yang dibuat oleh Bupati Epyardi Asda. Perbup Solok 22/2021, belum diverifikasi Gubernur Sumbar, tapi sudah dipakai saja oleh DPRD. Akibatnya, menjadi temuan BPK di DPRD," ungkapnya. 

Sejumlah Perbup lainnya, imbuhnya, juga menjadi temuan BPK di lingkup Pemkab Solok. Bahkan Bupati Epyardi Asda ada temuan ratusan juta rupiah dan Wabup Jon Firman Pandu ada temuan puluhan juta rupiah di LHP BPK.

"Kuat dugaan Perbup-Perbup lainnya juga belum mendapatkan verifikasi dari Gubernur Sumbar, dan patut diduga tidak sesuai dengan peraturan di atasnya seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri dan aturan-aturan lainnya," paparnya.

Terkait dengan Perbup Solok 22/2021, Ahli Hukum Administrasi Negara Hengky Andora menyatakan, Bupati Solok Epyardi Asda sudah salah bilik (kamar), jika memang ada Perbup yang mengatur legislatif. 

Menurutnya, Pemkab Solok yang merupakan pihak eksekutif, tidak bisa mengatur DPRD karena antara eksekutif dan legislatif, berada di posisi sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan secara bersama-sama. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post