DPRD Kota Padang , Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda Kota Padang

Realitakini.com--Padang 
Setelah semua Fraksi Di DPRD  Kota Padang menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda BRT  dirapat paripurna DPRD Kota Padang  Jumat (1/7/2022 Yang di gelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.Akhirnya DPRD Kota Padangmengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat sebagai Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2022 Kota Padang .Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.Sekda Kota Padang Andree Algamar yang  mewakili Wali Kota, menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting untuk memajukan sektor tranportasi di Kota Padang.“Kita berharap hadir nya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal,” harap Sekda.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah di jangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.Lebih lanjut Sekda Kota Padang yang baru di lantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan
Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoal an hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.
“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi.Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksana anya dalam waktu yang tidak begitu lama,” pungkasnya.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggara an Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.Diantaranya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.
“Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita men dorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal.  Semoga dengan itu hak warga Kota Padang disektor transportasi darat dapat terpenuhi secaras empurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani.  (ADV)


Post a Comment

Previous Post Next Post