Tingkatkan Kualitas keterbukaan Informasi PubliK, Dinas Komunikasi Dan Informasi Adakan Rakor Bersama PPID

Realitakini.com-Pesisir Selatan 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Kabupaten Pesisir Selatan adakan rapat koordinasi (Rakor bersama Dinas Komunikasi dan Informasi) di Hannah Hotel Painan, Rabu (13/7).Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah, dengan tema "optimalisasi peran PPID dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik guna mempertahankan Kabupaten Pesisir Selatan informatif".

Bertindak sebagai penanggung jawab acara ini  adalah Kepala Diskominfo Pessel Junaidi S.Kom.Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber 1 adalah Ketua Komisi Informasi Sumbar Noval Wiska S.IP dan narasumber 2 adalah Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari S.IP,.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah S.Si mengatakan,”di era digitalisasi saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,”katanya .

 Lebih lanjut Rudi Hariansyah S.Si mengatakan,”sejak diberlakukan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.Badan publik yang sebelumnya menutup  informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.

"Masyarakat pun sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang.dan ini juga menjadi kebutuhan pemerintah untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)," kata Rudi.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi mengatakan, kegiatan ini ber tujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pejabat penyedia layanan informasi publik baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan agar masyarakat mendapatkan hak atas informasi kepada penyelenggara pemerintahan.Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 demi menuju kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten Informatif(Rk/Kmf)

Post a Comment

Previous Post Next Post