DPRD Bersama Pemko Solok Persentasikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022


Realitakini.com-Kota Solok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Kota Solok, Persentasikan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggar an Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022,di GedungDPRD Kota Solok, Rabu Malam (24/8/2022).

Persentasi KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma dan dihadiri oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan para anggota DPRD Kota Solok.

Pada kesempatan itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan bahwa ber dasarkan ketentuan yang berlaku, pe rumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan Ke bijakan Umum Perubahan APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD untuk dilakukan pembahasan dan sepakati bersama nantinya.

“KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022 disusun untuk mengakomodasi per kembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Hal tersebut ber dasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelola an Keuangan Daerah," kata Zul Elfian Umar.

Lebih lanjut Walikota Solok menyampai kan, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan Perubahan PPAS, di mana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadinya berupa pelampauan, atau tidak tercapai nya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Dijelaskan Walikota Solok, dalam rancang an perubahan PPAS disertai program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD,dengan mempertimbang kan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan. 

"Capaian sasaran kinerja program, kegiat an dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD, apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiat an yang harus ditingkatkan dalam per ubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” sebut nya.

Disampaikannya, sebagaimana diketahui dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama semester pertama, telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunan, baik yang dalam hal kebijakan, proyeksi pendapatan maupun alokasi belanja dan pembiayaan daerah.

Sampai dengan bulan juni 2022 telah dilakukan 3 kali perubahan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Penjabaran APBD Tahun 2022, untuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan perangkat daerah. Dengan adanya perubahan asumsi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD TA 2022, melalui perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.

Walikota Solok berharap, semoga pem bahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan lancar, sesuai dengan rencana dan mudah-mudahan hasil pembahasan nantinya dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2022 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post